• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Opini

Mengapa Negara Gagal Mensejahterakan Rakyatnya? Menggugat Kebijakan Ekstraktif di Balik Amanat Konstitusi

Obor Dewata by Obor Dewata
05/05/2026
in Opini
0
ket foto: Guru Besar Fisipol UGM Prof Dr Tadjuddin Nur Effendi.

186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

Oleh: Tadjuddin Nur Effendi

Gonjang-ganjing perekonomian nasional belakangan ini menyisakan satu pertanyaan besar Akademisi dan pengamat politik, sekaligus juga Guru Besar Fisipol UGM Prof Dr Tadjuddin Nur Effendi. Mengapa setelah puluhan tahun merdeka, kesejahteraan yang merata masih terasa jauh di ufuk? Jika kita menilik Pembukaan UUD 1945, tujuan negara sangatlah luhur—memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 33 pun menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali. Kebijakan yang lahir seringkali dianggap mengabaikan amanat konstitusi tersebut. Kegagalan ini bukanlah tanpa sebab. Menggunakan kacamata Daron Acemoglu dan James A. Robinson (penerima Nobel Ekonomi) dalam karya monumental mereka, Why Nations Fail, kita bisa melihat bahwa Indonesia terjebak dalam pusaran Institusi dan Kebijakan Ekstraktif.

Paradoks Kebijakan: Antara Inklusif dan Ekstraktif

Secara teoritis, sebuah negara akan maju jika menerapkan kebijakan Inklusifm, yakni kebijakan yang membuka akses luas bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap kesempatan ekonomi dan politik secara adil. Contohnya adalah pendidikan subsidi, jaminan kesehatan universal (BPJS), hingga perlindungan tenaga kerja yang kuat.
Sayangnya, Indonesia saat ini berada dalam kondisi “hybrid” yang cenderung bergerak ke arah Ekstraktif. Kebijakan ekstraktif dirancang untuk “menghisap” (mengekstrak) kekayaan dari masyarakat luas demi keuntungan segelintir elit baik elit politik maupun oligarki ekonomi.

Penguasaan Lahan dan “Capture of Institutions”

Bukti nyata kebijakan ekstraktif terlihat jelas pada sektor sumber daya alam. Data dari Greenpeace menunjukkan bahwa sekitar 16 juta hektar lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh hanya 10 grup perusahaan besar. Di sektor pertambangan, data MODI (2022) mencatat ribuan izin tambang aktif, namun seperlimanya hanya dikuasai oleh 10 grup usaha saja.
Ironinya, meski angka pertumbuhan ekonomi dari hilirisasi tambang (seperti nikel) tampak gagah di atas kertas, manfaatnya seringkali tidak menetes ke bawah. Tenaga kerja lokal terbatas, ketergantungan pada investor asing tinggi, dan pengawasan lingkungan semakin melemah pasca-implementasi UU Cipta Kerja. Inilah yang disebut sebagai Regulatory Capture atau penyanderaan institusi, di mana regulasi disusun bukan untuk publik, melainkan untuk melayani kepentingan donor atau pemilik modal yang telah membiayai “biaya politik mahal” para elit.
Dampak yang Menghimpit Rakyat
Sifat ekstraktif ini merembet ke segala lini:

• Sektor Ketenagakerjaan: Melalui fleksibilitas kerja yang tinggi dan upah yang ditekan (outsourcing meluas), daya tawar buruh semakin melemah.
• Sektor Properti: Kenaikan harga tanah yang jauh melampaui pendapatan masyarakat, seringkali demi proyek komersial atau kawasan elit yang mengorbankan warga lokal.
• Ketimpangan Sosial: Kekayaan tidak lagi “didistribusikan luas”, melainkan “ditarik ke atas”, menciptakan kemiskinan struktural yang sulit diputus.

Kembali ke Jalur Konstitusi

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan sumber daya. Kegagalan kita terletak pada tata kelola yang tidak lagi mengindahkan Pasal 33 UUD 1945. Selama kebijakan ekonomi masih bersifat ekstraktif dan institusi negara disandera oleh kepentingan sektarian, maka kesejahteraan hanyalah milik mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Solusinya tidak bisa ditunda:
1. Reformasi Agraria Sejati: Melakukan redistribusi lahan secara nyata dan memperkuat hak masyarakat adat.
2. Transparansi Total: Membuka kontrak tambang dan kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) perusahaan kepada publik.
3. Reformasi Politik: Memutus rantai ketergantungan elit pada dana oligarki dengan menekan biaya politik.
Sebagai catatan penutup, kegagalan negara mensejahterakan rakyatnya bukanlah takdir, melainkan pilihan kebijakan. Sudah saatnya kita menuntut penguasa untuk kembali pada amanat konstitusi: mengelola kekayaan negeri untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya sendiri. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #opini #negaragagal
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Denpasar, Buleleng, dan Tabanan Lampaui Batas Atas Inflasi: Saatnya TPID Bergerak Bersama hingga Akhir 2026

05/09/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?
Opini

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih
Opini

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Next Post
Seleksi Paskibraka 2026 Dimulai, 90 Siswa Berebut Tiket ke Tingkat Nasional

Seleksi Paskibraka 2026 Dimulai, 90 Siswa Berebut Tiket ke Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d