Oleh: Tadjuddin Nur Effendi
Gonjang-ganjing perekonomian nasional belakangan ini menyisakan satu pertanyaan besar Akademisi dan pengamat politik, sekaligus juga Guru Besar Fisipol UGM Prof Dr Tadjuddin Nur Effendi. Mengapa setelah puluhan tahun merdeka, kesejahteraan yang merata masih terasa jauh di ufuk? Jika kita menilik Pembukaan UUD 1945, tujuan negara sangatlah luhur—memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 33 pun menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali. Kebijakan yang lahir seringkali dianggap mengabaikan amanat konstitusi tersebut. Kegagalan ini bukanlah tanpa sebab. Menggunakan kacamata Daron Acemoglu dan James A. Robinson (penerima Nobel Ekonomi) dalam karya monumental mereka, Why Nations Fail, kita bisa melihat bahwa Indonesia terjebak dalam pusaran Institusi dan Kebijakan Ekstraktif.
Paradoks Kebijakan: Antara Inklusif dan Ekstraktif
Secara teoritis, sebuah negara akan maju jika menerapkan kebijakan Inklusifm, yakni kebijakan yang membuka akses luas bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap kesempatan ekonomi dan politik secara adil. Contohnya adalah pendidikan subsidi, jaminan kesehatan universal (BPJS), hingga perlindungan tenaga kerja yang kuat.
Sayangnya, Indonesia saat ini berada dalam kondisi “hybrid” yang cenderung bergerak ke arah Ekstraktif. Kebijakan ekstraktif dirancang untuk “menghisap” (mengekstrak) kekayaan dari masyarakat luas demi keuntungan segelintir elit baik elit politik maupun oligarki ekonomi.
Penguasaan Lahan dan “Capture of Institutions”
Bukti nyata kebijakan ekstraktif terlihat jelas pada sektor sumber daya alam. Data dari Greenpeace menunjukkan bahwa sekitar 16 juta hektar lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh hanya 10 grup perusahaan besar. Di sektor pertambangan, data MODI (2022) mencatat ribuan izin tambang aktif, namun seperlimanya hanya dikuasai oleh 10 grup usaha saja.
Ironinya, meski angka pertumbuhan ekonomi dari hilirisasi tambang (seperti nikel) tampak gagah di atas kertas, manfaatnya seringkali tidak menetes ke bawah. Tenaga kerja lokal terbatas, ketergantungan pada investor asing tinggi, dan pengawasan lingkungan semakin melemah pasca-implementasi UU Cipta Kerja. Inilah yang disebut sebagai Regulatory Capture atau penyanderaan institusi, di mana regulasi disusun bukan untuk publik, melainkan untuk melayani kepentingan donor atau pemilik modal yang telah membiayai “biaya politik mahal” para elit.
Dampak yang Menghimpit Rakyat
Sifat ekstraktif ini merembet ke segala lini:
• Sektor Ketenagakerjaan: Melalui fleksibilitas kerja yang tinggi dan upah yang ditekan (outsourcing meluas), daya tawar buruh semakin melemah.
• Sektor Properti: Kenaikan harga tanah yang jauh melampaui pendapatan masyarakat, seringkali demi proyek komersial atau kawasan elit yang mengorbankan warga lokal.
• Ketimpangan Sosial: Kekayaan tidak lagi “didistribusikan luas”, melainkan “ditarik ke atas”, menciptakan kemiskinan struktural yang sulit diputus.
Kembali ke Jalur Konstitusi
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan sumber daya. Kegagalan kita terletak pada tata kelola yang tidak lagi mengindahkan Pasal 33 UUD 1945. Selama kebijakan ekonomi masih bersifat ekstraktif dan institusi negara disandera oleh kepentingan sektarian, maka kesejahteraan hanyalah milik mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Solusinya tidak bisa ditunda:
1. Reformasi Agraria Sejati: Melakukan redistribusi lahan secara nyata dan memperkuat hak masyarakat adat.
2. Transparansi Total: Membuka kontrak tambang dan kepemilikan sebenarnya (beneficial ownership) perusahaan kepada publik.
3. Reformasi Politik: Memutus rantai ketergantungan elit pada dana oligarki dengan menekan biaya politik.
Sebagai catatan penutup, kegagalan negara mensejahterakan rakyatnya bukanlah takdir, melainkan pilihan kebijakan. Sudah saatnya kita menuntut penguasa untuk kembali pada amanat konstitusi: mengelola kekayaan negeri untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya sendiri. (*)



