• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Opini

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
23/10/2026
in Opini
0
ket foto: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.

173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

Oleh: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., Pengamat Ketenagakerjaan.

Portal Satu Data Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK  terus meningkat selama 5 tahun belakangan ini. Pekerja yang di PHK tahun  2022-2026 total berjumlah  320.242 pekerja dengan rincian PHK pada tahun 2022 tercatat 25.114 pekerja, terus meningkat: pada tahun 2023 64.855, tahun 2024  77.965, tahun 2025 tercatat 88.519dan pada  tahun 2026 di bulan Januari September tercatat  63.789 pekerja.

Pemerintah untuk menanggulangi pekerja yang di PHK pada tahun 2026 membentuk Satgas PHK. Pemerintah menetapkan pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Peningkatan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini diumumkan Presiden pada saat hari buruh 1 Mei 2026. Pada Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai ketuananya  (Seketariat Negara).   Apa yang dilakukan Satgas  PHK dengan meningkatnya pekerja yang di PHK?

Tugas Satgas PHK

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan dan pemberitaan mengenai pembentukan Satgas, tugas utamanya mencakup hal-hal berikut.

Tugas Pelaksanaan yang diharapkan

  1. Peringatan dini (early warning) Mengidentifikasi sektor dan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK massal.
  2. Mitigasi PHK Mengupayakan agar ancaman PHK dapat ditangani sebelum pekerja benar-benar kehilangan pekerjaan.
  3. Penanganan kasus Membahas kasus perusahaan tertentu yang membutuhkan intervensi pemerintah.
  4. Mediasi dan koordinasi Mempertemukan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
  5. Perlindungan pekerja Menghubungkan pekerja yang terkena PHK dengan mekanisme perlindungan dan program ketenagakerjaan yang tersedia.

Sumber: keterangan Menaker pada 6 Juli 2026 dan laporan pembentukan Satgas oleh DPR.

Bagaimana Satgas membantu para pekerja yang  PHK? Ada dua jalur perlindungan yang perlu dibedakan.

  1. Sebelum PHK terjadi

Tugas Satgas mengidentifikasi perusahaan yang terancam melakukan PHK, mengoordinasikan penanganan kasus, dan mendorong penyelesaian secara negosiaasi yang memungkinkan pekerja tetap bekerja tanpa PHK.

Setelah PHK terjadi

Pekerja membutuhkan pesangon sesuai haknya, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika memenuhi syarat, pelatihan, informasi lowongan, dan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan kembali.Untuk jalur kedua, salah satu instrumen yang sudah memiliki aturan tersendiri adalah Jaminan kehilangan pekerjaan JKP berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025. Program ini menyediakan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama paling lama enam bulan, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Namun, JKP bukan pengganti seluruh hak pesangon. Keduanya memiliki dasar dan mekanisme berbeda.(Kementerian Ketenagakerja)

Apakah Satgas PHK sudah efektif?

Untuk menilai apakah  Satgas PHK  sudah effektif  dalam melindungi pekerja tekena PHK perlu dinilai  dari dua hal yang berbeda: apakah pemerintah berhasil mencegah terjadinya PHK, dan apakah pekerja yang sudah terkena PHK benar-benar memperoleh perlindungan serta pekerjaan atau penghasilan pengganti.

Dalam konteks pasar kerja Indonesia, evaluasinya perlu mencakup pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses pelatihan, penempatan kerja kembali, dan risiko pekerja beralih ke pekerjaan informal dengan upah lebih rendah. Sampai saat ini belum ada informasi terkait dua hal di atas. Catatan Menaker Sampai 16 Oktober 2026,  Satgas belum dapat menunjukkan  apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kasus PHK.

Memang  Satgas telah  bekerja, tetapi belum ada  bukti bahwa telah berhasil menanggulangi berapa jumlah PHK yang dapat ditangani. Satgas menyatakan mulai memetakan perusahaan bermasalah, melakukan pemantauan bersama Desk Ketenagakerjaan-Polri, bersama menangani perusahaan yang sudah melakukan PHK tetapi belum memenuhi kewajibannya. Pada 6 Juli 2026, Menaker kembali menjelaskan fungsi peringatan dini dan intervensi kasus kasus PHK Tetapi pada bulan Januari-September 2026 PHK tercatat 63.789 orang. Belum ada informasi bagaimana penanganan para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu.

Mengapa PHK  terus meningkat

Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama ini perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural dalam perekonomian Indonesia. PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi produksi.Dalam analisis kebijakan ketenagakerjaan hanya melaporkan angka PHK saja belum itu cukup. Satgas juga perlu mengetahui sektor yang paling banyak melakukan PHK, lokasi perusahaan, alasan pemutusan hubungan kerja, dan apakah pekerja yang terkena PHK Tugas Satgas mengidentifikasi perusahaan yang terancam melakukan PHK, mengoordinasikan penanganan kasus PHK, dan mendorong penyelesaian yang memungkinkan pekerja tetap bekerja tidak di PHK.

Ada tiga penjelasan yang perlu menjadi perhatian Satgas terkait meningkatnya PHK.Pertama  tekanan eksternal. CORE Indonesia memperingatkan bahwa konflik global dan gangguan jalur perdagangan (minyak) dapat menaikkan biaya bahan baku impor. PMI (performance Manufactures Index) pada April 2026 tercatat 49,1(BPS). Indeks itu  megindikasikan bahwa aktivitas manufaktur mengalami kontraksi akibat  kenaikan harga barang impor. Implikasi dari nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam situasi seperti itu  banyak perusahaan  dalam upaya  menekan  ongkos produksi  memilih  mengurangi jumlah pekerja.

Kedua, persoalan daya saing dan permintaan pasar. Serikat pekerja menyebut berkurangnya pesanan pembeli internasional sebagai salah satu penyebab PHK, terutama pada perusahaan tekstil yang bergantung pada pesanan ekspor.

Ketiga, persoalan struktural ekonomi Indonesia meneyebabkan banyak Industri domestik kesulitan karena kenaikan harga pada bahan baku impor. Selain itu, pertumbuhan ekonomi belum dapat menciptakan peluang kerja  untuk menyerap tenaga kerja, maka PHK tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelatihan ulang pekerja. Pemerintah perlu memperkuat industri yang mampu menciptakan pekerjaan-pekerjaan  berkualitas yang produktif dan berkelanjutan. Belakangan ini dengan  menurunnya rupiah nilai tukar, kenaikan harga BBM dan menurunnya Indeks Harga Saham yang menyebabkan para investor banyak menarik saham mereka keluar negeri. Situasi in turut memperparah kondisi industri domestik. Bila kondisi struktural ekonomi itu terus berlanjut maka merupakan ancaman  bagi para pekerja.

Angka PHK terus meningkat tetapi Satgas PHK yang dibentuk pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk melindungi para  korban PHK.  Ini sebagai  peringatan  pada pemerintah. PHK banyak terkait dengan masalah struktural ekonomi, mengenai ketahanan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Untuk memastikan penyebab dominannya PHK, Satgas PHK perlu mempublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.Dengan begitu Satgas  PHK dapat memahami apakah PHK terutama disebabkan oleh pengaruh gejolak ekonomi global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaa lapangan kerja.

Pertanyaan mendasar terkait terus meningkatnya PHK  adalah apakah struktur ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mendorong pertumbuhan industri yang mampu menciptakan peluang kerja pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke pekerjaan sektor informal dan pekerjan prekariat? Itu perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural perekonomian Indonesia.

PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi. Bisa terjadi karena kondisi strukural ekonomi Indonesia yang kurang baik. Tanpa upaya perbaikan kondisi struktural ekonomi secara konsisten para pekerja setiap saat akan terancam terkena PHK.

Menurut angka PHK tersebut harus dibaca sebagai peringatan mengenai ketahanan pasar kerja, bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Untuk memastikan penyebab dominannya, pemerintah perlu memublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.

Dengan begitu, kita dapat menguji apakah PHK terutama disebabkan oleh guncangan global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaan lapangan kerja.

Pertanyaan kebijakan yang paling mendasar adalah: apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar menciptakan pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke sektor informal? Itulah yang perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.

Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab structural. Berapa besar PHK sampai September 2026?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 63.789 pekerja yang melaporkan terkena PHK pada Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Portal Data Ketenagakerjaan RI

Ketiga, persoalan struktural ekonomi Indonesia. Jika industri domestik kesulitan bersaing, bergantung pada bahan baku impor, atau menghasilkan pertumbuhan yang tidak cukup menyerap tenaga kerja, maka PHK tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelatihan ulang pekerja. Pemerintah juga perlu memperkuat industri yang mampu menciptakan pekerjaan produktif dan berkelanjutan.

Kesimpulan untuk kebijakan pemerintah

Menurut saya, angka PHK tersebut harus dibaca sebagai peringatan mengenai ketahanan pasar kerja, bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Untuk memastikan penyebab dominannya, pemerintah perlu memublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.

Dengan begitu, kita dapat menguji apakah PHK terutama disebabkan oleh guncangan global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaan lapangan kerja.

Pertanyaan kebijakan yang paling mendasar adalah: apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar menciptakan pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke sektor informal? Itulah yang perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.

Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural dalam perekonomian Indonesia. PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi produksi.

Dalam analisis kebijakan ketenagakerjaan, angka PHK saja belum cukup. Kita juga perlu mengetahui sektor yang paling banyak melakukan PHK, lokasi perusahaan, alasan pemutusan hubungan kerja, dan apakah pekerja yang terkena PHK berhasil memperoleh pekerjaan baru.

Berapa besar PHK sampai September 2026? Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 63.789 pekerja yang melaporkan terkena PHK pada Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi
Opini

Kemiskinan Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

06/10/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Denpasar, Buleleng, dan Tabanan Lampaui Batas Atas Inflasi: Saatnya TPID Bergerak Bersama hingga Akhir 2026

05/09/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?
Opini

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal
Opini

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam
Opini

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Next Post
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi
ket foto: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi
ket foto: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A.

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d