Oleh: Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., Pengamat Ketenagakerjaan.
Portal Satu Data Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK terus meningkat selama 5 tahun belakangan ini. Pekerja yang di PHK tahun 2022-2026 total berjumlah 320.242 pekerja dengan rincian PHK pada tahun 2022 tercatat 25.114 pekerja, terus meningkat: pada tahun 2023 64.855, tahun 2024 77.965, tahun 2025 tercatat 88.519dan pada tahun 2026 di bulan Januari September tercatat 63.789 pekerja.
Pemerintah untuk menanggulangi pekerja yang di PHK pada tahun 2026 membentuk Satgas PHK. Pemerintah menetapkan pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Peningkatan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini diumumkan Presiden pada saat hari buruh 1 Mei 2026. Pada Juni 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai ketuananya (Seketariat Negara). Apa yang dilakukan Satgas PHK dengan meningkatnya pekerja yang di PHK?
Tugas Satgas PHK
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan dan pemberitaan mengenai pembentukan Satgas, tugas utamanya mencakup hal-hal berikut.
Tugas Pelaksanaan yang diharapkan
- Peringatan dini (early warning) Mengidentifikasi sektor dan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK massal.
- Mitigasi PHK Mengupayakan agar ancaman PHK dapat ditangani sebelum pekerja benar-benar kehilangan pekerjaan.
- Penanganan kasus Membahas kasus perusahaan tertentu yang membutuhkan intervensi pemerintah.
- Mediasi dan koordinasi Mempertemukan pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
- Perlindungan pekerja Menghubungkan pekerja yang terkena PHK dengan mekanisme perlindungan dan program ketenagakerjaan yang tersedia.
Sumber: keterangan Menaker pada 6 Juli 2026 dan laporan pembentukan Satgas oleh DPR.
Bagaimana Satgas membantu para pekerja yang PHK? Ada dua jalur perlindungan yang perlu dibedakan.
- Sebelum PHK terjadi
Tugas Satgas mengidentifikasi perusahaan yang terancam melakukan PHK, mengoordinasikan penanganan kasus, dan mendorong penyelesaian secara negosiaasi yang memungkinkan pekerja tetap bekerja tanpa PHK.
Setelah PHK terjadi
Pekerja membutuhkan pesangon sesuai haknya, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika memenuhi syarat, pelatihan, informasi lowongan, dan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan kembali.Untuk jalur kedua, salah satu instrumen yang sudah memiliki aturan tersendiri adalah Jaminan kehilangan pekerjaan JKP berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025. Program ini menyediakan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama paling lama enam bulan, serta akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Namun, JKP bukan pengganti seluruh hak pesangon. Keduanya memiliki dasar dan mekanisme berbeda.(Kementerian Ketenagakerja)
Apakah Satgas PHK sudah efektif?
Untuk menilai apakah Satgas PHK sudah effektif dalam melindungi pekerja tekena PHK perlu dinilai dari dua hal yang berbeda: apakah pemerintah berhasil mencegah terjadinya PHK, dan apakah pekerja yang sudah terkena PHK benar-benar memperoleh perlindungan serta pekerjaan atau penghasilan pengganti.
Dalam konteks pasar kerja Indonesia, evaluasinya perlu mencakup pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses pelatihan, penempatan kerja kembali, dan risiko pekerja beralih ke pekerjaan informal dengan upah lebih rendah. Sampai saat ini belum ada informasi terkait dua hal di atas. Catatan Menaker Sampai 16 Oktober 2026, Satgas belum dapat menunjukkan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kasus PHK.
Memang Satgas telah bekerja, tetapi belum ada bukti bahwa telah berhasil menanggulangi berapa jumlah PHK yang dapat ditangani. Satgas menyatakan mulai memetakan perusahaan bermasalah, melakukan pemantauan bersama Desk Ketenagakerjaan-Polri, bersama menangani perusahaan yang sudah melakukan PHK tetapi belum memenuhi kewajibannya. Pada 6 Juli 2026, Menaker kembali menjelaskan fungsi peringatan dini dan intervensi kasus kasus PHK Tetapi pada bulan Januari-September 2026 PHK tercatat 63.789 orang. Belum ada informasi bagaimana penanganan para pekerja yang kehilangan pekerjaan itu.
Mengapa PHK terus meningkat
Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama ini perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural dalam perekonomian Indonesia. PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi produksi.Dalam analisis kebijakan ketenagakerjaan hanya melaporkan angka PHK saja belum itu cukup. Satgas juga perlu mengetahui sektor yang paling banyak melakukan PHK, lokasi perusahaan, alasan pemutusan hubungan kerja, dan apakah pekerja yang terkena PHK Tugas Satgas mengidentifikasi perusahaan yang terancam melakukan PHK, mengoordinasikan penanganan kasus PHK, dan mendorong penyelesaian yang memungkinkan pekerja tetap bekerja tidak di PHK.
Ada tiga penjelasan yang perlu menjadi perhatian Satgas terkait meningkatnya PHK.Pertama tekanan eksternal. CORE Indonesia memperingatkan bahwa konflik global dan gangguan jalur perdagangan (minyak) dapat menaikkan biaya bahan baku impor. PMI (performance Manufactures Index) pada April 2026 tercatat 49,1(BPS). Indeks itu megindikasikan bahwa aktivitas manufaktur mengalami kontraksi akibat kenaikan harga barang impor. Implikasi dari nilai tukar rupiah yang melemah. Dalam situasi seperti itu banyak perusahaan dalam upaya menekan ongkos produksi memilih mengurangi jumlah pekerja.
Kedua, persoalan daya saing dan permintaan pasar. Serikat pekerja menyebut berkurangnya pesanan pembeli internasional sebagai salah satu penyebab PHK, terutama pada perusahaan tekstil yang bergantung pada pesanan ekspor.
Ketiga, persoalan struktural ekonomi Indonesia meneyebabkan banyak Industri domestik kesulitan karena kenaikan harga pada bahan baku impor. Selain itu, pertumbuhan ekonomi belum dapat menciptakan peluang kerja untuk menyerap tenaga kerja, maka PHK tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelatihan ulang pekerja. Pemerintah perlu memperkuat industri yang mampu menciptakan pekerjaan-pekerjaan berkualitas yang produktif dan berkelanjutan. Belakangan ini dengan menurunnya rupiah nilai tukar, kenaikan harga BBM dan menurunnya Indeks Harga Saham yang menyebabkan para investor banyak menarik saham mereka keluar negeri. Situasi in turut memperparah kondisi industri domestik. Bila kondisi struktural ekonomi itu terus berlanjut maka merupakan ancaman bagi para pekerja.
Angka PHK terus meningkat tetapi Satgas PHK yang dibentuk pemerintah belum bisa berbuat banyak untuk melindungi para korban PHK. Ini sebagai peringatan pada pemerintah. PHK banyak terkait dengan masalah struktural ekonomi, mengenai ketahanan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.
Untuk memastikan penyebab dominannya PHK, Satgas PHK perlu mempublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.Dengan begitu Satgas PHK dapat memahami apakah PHK terutama disebabkan oleh pengaruh gejolak ekonomi global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaa lapangan kerja.
Pertanyaan mendasar terkait terus meningkatnya PHK adalah apakah struktur ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mendorong pertumbuhan industri yang mampu menciptakan peluang kerja pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke pekerjaan sektor informal dan pekerjan prekariat? Itu perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural perekonomian Indonesia.
PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi. Bisa terjadi karena kondisi strukural ekonomi Indonesia yang kurang baik. Tanpa upaya perbaikan kondisi struktural ekonomi secara konsisten para pekerja setiap saat akan terancam terkena PHK.
Menurut angka PHK tersebut harus dibaca sebagai peringatan mengenai ketahanan pasar kerja, bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.
Untuk memastikan penyebab dominannya, pemerintah perlu memublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.
Dengan begitu, kita dapat menguji apakah PHK terutama disebabkan oleh guncangan global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaan lapangan kerja.
Pertanyaan kebijakan yang paling mendasar adalah: apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar menciptakan pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke sektor informal? Itulah yang perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.
Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab structural. Berapa besar PHK sampai September 2026?
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 63.789 pekerja yang melaporkan terkena PHK pada Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Portal Data Ketenagakerjaan RI
Ketiga, persoalan struktural ekonomi Indonesia. Jika industri domestik kesulitan bersaing, bergantung pada bahan baku impor, atau menghasilkan pertumbuhan yang tidak cukup menyerap tenaga kerja, maka PHK tidak dapat diselesaikan hanya dengan pelatihan ulang pekerja. Pemerintah juga perlu memperkuat industri yang mampu menciptakan pekerjaan produktif dan berkelanjutan.
Kesimpulan untuk kebijakan pemerintah
Menurut saya, angka PHK tersebut harus dibaca sebagai peringatan mengenai ketahanan pasar kerja, bukan sekadar persoalan administrasi ketenagakerjaan.
Untuk memastikan penyebab dominannya, pemerintah perlu memublikasikan data PHK menurut sektor, alasan PHK, status operasional perusahaan, tingkat upah, dan pekerjaan baru yang tersedia bagi korban PHK. Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan pertumbuhan industri, ekspor-impor, investasi, serta perkembangan konsumsi rumah tangga.
Dengan begitu, kita dapat menguji apakah PHK terutama disebabkan oleh guncangan global, masalah daya saing perusahaan, pelemahan permintaan domestik, atau persoalan struktural penciptaan lapangan kerja.
Pertanyaan kebijakan yang paling mendasar adalah: apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar menciptakan pekerjaan formal yang cukup, atau pertumbuhan berlangsung sementara sebagian pekerja justru kehilangan pekerjaan formal dan terdorong ke sektor informal? Itulah yang perlu dijawab melalui data BPS dan Kemnaker, bukan disimpulkan dari angka PHK saja.
Untuk memahami mengapa PHK di Indonesia meningkat selama Januari–September 2026, kita perlu membedakan penyebab langsung PHK di perusahaan dan penyebab struktural dalam perekonomian Indonesia. PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan bangkrut; perusahaan yang masih beroperasi pun dapat mengurangi pekerja akibat penurunan pesanan, efisiensi, perubahan teknologi, atau relokasi produksi.
Dalam analisis kebijakan ketenagakerjaan, angka PHK saja belum cukup. Kita juga perlu mengetahui sektor yang paling banyak melakukan PHK, lokasi perusahaan, alasan pemutusan hubungan kerja, dan apakah pekerja yang terkena PHK berhasil memperoleh pekerjaan baru.
Berapa besar PHK sampai September 2026? Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 63.789 pekerja yang melaporkan terkena PHK pada Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)


















