• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

ARUN Bali Soroti Kejanggalan Saksi Ahli di Kasus Silsilah Dalung: CPNS Bergaji 80% Ditugaskan Unud

Obor Dewata by Obor Dewata
04/02/2026
in Hukum
0
Ket foto: Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

BADUNG, OborDewata.com – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Bali melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Dalung, Kabupaten Badung. Fokus sorotan tertuju pada penunjukan saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yang dinilai belum memenuhi kualifikasi secara hukum.

​Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unud. Dalam surat tersebut, Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH., ditugaskan sebagai saksi ahli, namun identitas NIP (199604302025061005) menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah CPNS angkatan 2025.

​​Menurut pria yang akrab disapa Gung De ini, penugasan seorang CPNS yang masih dalam masa percobaan satu tahun dan menerima gaji 80% sebagai saksi ahli adalah langkah yang berisiko tinggi.

​”Secara NIP, beliau baru diangkat tahun 2025. Artinya masih dalam masa percobaan dan belum memiliki status PNS definitif. Menugaskan seseorang yang belum memiliki pengalaman mumpuni sebagai dosen untuk menjadi saksi ahli di persidangan bisa berakibat pada cacat hukum,” tegas Gung De pada Selasa (3/2/2026).

​ARUN Bali menilai tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya:

​Pasal 120 KUHAP (UU No. 8/1981): Terkait syarat keahlian khusus yang harus dimiliki seorang saksi ahli.

​UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Terkait tugas dan wewenang PNS yang harus sesuai dengan jenjang dan kompetensinya.

​Gung De mengingatkan bahwa saksi ahli yang tidak kapabel dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara, terutama masyarakat kecil yang mencari keadilan. Jika terbukti melanggar prosedur, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari pembatalan proses hukum hingga sanksi disiplin bagi pejabat yang mengeluarkan surat tugas.

​”Ini masalah serius. Jangan sampai proses hukum terhadap laporan I Gusti Ketut Suharnadi ini menjadi bias karena saksi ahli yang belum memenuhi syarat. Kami diinstruksikan langsung oleh Ketum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, SH., MH. (Ketua Baleg DPR RI), untuk mengawal kasus-kasus ketidakadilan seperti ini,” tambahnya.

​Menutup keterangannya, Gung De memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa ARUN akan terus memantau perkembangan kasus silsilah Banjar Pendem ini hingga tuntas.

​”Rakyat kecil mungkin lemah secara ekonomi, tapi alam semesta akan membongkar praktik-praktik oknum mafia hukum. Jangan zalim kepada masyarakat. Penugasan saksi ahli dengan tahun pengangkatan 2025 ini akan kami kawal ketat karena berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan dan hukum itu sendiri,” tutupnya. tra/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Next Post
Puspanegara: Teguran Presiden Momentum Emas Bali untuk Segera Berbenah

Puspanegara: Teguran Presiden Momentum Emas Bali untuk Segera Berbenah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

09/07/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

06/08/2026
Currently Playing
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

%d