• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

ARUN Bali Soroti Kejanggalan Saksi Ahli di Kasus Silsilah Dalung: CPNS Bergaji 80% Ditugaskan Unud

Obor Dewata by Obor Dewata
04/02/2026
in Hukum
0
Ket foto: Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

BADUNG, OborDewata.com – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Bali melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Dalung, Kabupaten Badung. Fokus sorotan tertuju pada penunjukan saksi ahli dari Universitas Udayana (Unud) yang dinilai belum memenuhi kualifikasi secara hukum.

​Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unud. Dalam surat tersebut, Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH., ditugaskan sebagai saksi ahli, namun identitas NIP (199604302025061005) menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah CPNS angkatan 2025.

​​Menurut pria yang akrab disapa Gung De ini, penugasan seorang CPNS yang masih dalam masa percobaan satu tahun dan menerima gaji 80% sebagai saksi ahli adalah langkah yang berisiko tinggi.

​”Secara NIP, beliau baru diangkat tahun 2025. Artinya masih dalam masa percobaan dan belum memiliki status PNS definitif. Menugaskan seseorang yang belum memiliki pengalaman mumpuni sebagai dosen untuk menjadi saksi ahli di persidangan bisa berakibat pada cacat hukum,” tegas Gung De pada Selasa (3/2/2026).

​ARUN Bali menilai tindakan ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum, di antaranya:

​Pasal 120 KUHAP (UU No. 8/1981): Terkait syarat keahlian khusus yang harus dimiliki seorang saksi ahli.

​UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Terkait tugas dan wewenang PNS yang harus sesuai dengan jenjang dan kompetensinya.

​Gung De mengingatkan bahwa saksi ahli yang tidak kapabel dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara, terutama masyarakat kecil yang mencari keadilan. Jika terbukti melanggar prosedur, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari pembatalan proses hukum hingga sanksi disiplin bagi pejabat yang mengeluarkan surat tugas.

​”Ini masalah serius. Jangan sampai proses hukum terhadap laporan I Gusti Ketut Suharnadi ini menjadi bias karena saksi ahli yang belum memenuhi syarat. Kami diinstruksikan langsung oleh Ketum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, SH., MH. (Ketua Baleg DPR RI), untuk mengawal kasus-kasus ketidakadilan seperti ini,” tambahnya.

​Menutup keterangannya, Gung De memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa ARUN akan terus memantau perkembangan kasus silsilah Banjar Pendem ini hingga tuntas.

​”Rakyat kecil mungkin lemah secara ekonomi, tapi alam semesta akan membongkar praktik-praktik oknum mafia hukum. Jangan zalim kepada masyarakat. Penugasan saksi ahli dengan tahun pengangkatan 2025 ini akan kami kawal ketat karena berpotensi mencederai marwah institusi pendidikan dan hukum itu sendiri,” tutupnya. tra/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Puspanegara: Teguran Presiden Momentum Emas Bali untuk Segera Berbenah

Puspanegara: Teguran Presiden Momentum Emas Bali untuk Segera Berbenah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d