• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Ricuh di DTW Jatiluwih, DPRD Tabanan Akui Belum Berani Ambil Tindakan

Obor Dewata by Obor Dewata
Minggu, 7 Desember 2025
in Hukum, Politik
0
Ricuh di DTW Jatiluwih, DPRD Tabanan Akui Belum Berani Ambil Tindakan
ket foto: aksi pemasangan seng di DTW Jatiluwih.

TABANAN, OborDewata.com – Disegelnya 13 bangunan akomodasi di DTW Jatiluwih, membuat aksi para petani di wilayah sekitar dengan memasang seng di area DTW Jatiluwih, sudah tentu aksi ini jelas membuat pemandangan tak sedap disekitar DTW Jatiluwih, artinya aksi ini mencoreng citra pariwisata di Bali. Lucunya aksi pemasangan seng tersebut masih berlanjut hingga sekarang, bahkan sikap DPRD Tabanan memilih tidak berani mengambil tindakan, hanya menunggu rekomendasi pusat.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya di DPRD Tabanan belum bisa mengambil tindakan terhadap kisruh yang terjadi di Jatiluwih.

“Sampai saat ini kami belum bisa mengambil tindakan, karena rekomendasi dari pemerintah pusat belum turun, sehingga kami belum berani mengambil tindakan terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara Nengah Darmikayasa, salah seorang petani di Jatiluwih yang juga pemilik Warung Sunari di jatiluwih menyatakan jika sebelum dilakukan penyegelan oleh DPRD Bali, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi untuk dilakukan pengkajian ulang ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Upacara, Kapolda Bali Suguhkan Atraksi Beladiri di Renon, Banting Penjahat Palsu

“Pasca kami mendapat surat peringatan atau SP2 dari Pemkab Tabanan, kami langsung mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya Minggu (7/12).

Darmikayasa menjelaskan, pengajuan ini secara khusus ditujukan kepada instansi yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan secara nasional, terkait kelanjutannya, Darmikayasa menyatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi tersebut.

“Pengajuan rekomendasi kepada pemerintah pusat ini, kami tempuh karena kami sudah tidak memiliki pilihan lain lagi dalam menghadapi kebijakan pemerintah daerah,” paparnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi bagi para petani agar bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari lahan sawahnya yang tidak boleh diutak-atik atau dialihfungsikan dan dijadikan tempat berdirinya bangunan.

“Setidaknya ada pembebasan pajak lahan basah produktif. Dari dulu saya sudah sampaikan seperti itu lahan produktif milik petani ini dibebaskan dari pajak 100 persen, sehingga tidak memberatkan para petani,” ungkapnya. tra/dx

Baca Juga :  Parade Budaya Antarkan Koster-Giri Daftar KPU ke KPU Bali

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Previous Post

Puspa Negara Dukung Penuh Langkah Bupati Menaikan Dana Bantuan Ogoh ogoh untuk Sekaa Teruna di Badung dari 25 jt menjadi 40 jt/Sekaa Teruna  Tahun 2026

Next Post

Jabar Tahan Imbang Sulsel 3-3, Perburuan Tiket Semifinal Soekarno Cup 2025 Makin Panas

Next Post
Jabar Tahan Imbang Sulsel 3-3, Perburuan Tiket Semifinal Soekarno Cup 2025 Makin Panas

Jabar Tahan Imbang Sulsel 3-3, Perburuan Tiket Semifinal Soekarno Cup 2025 Makin Panas

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.