HukumPolitik

Ricuh di DTW Jatiluwih, DPRD Tabanan Akui Belum Berani Ambil Tindakan

919 Views

TABANAN, OborDewata.com – Disegelnya 13 bangunan akomodasi di DTW Jatiluwih, membuat aksi para petani di wilayah sekitar dengan memasang seng di area DTW Jatiluwih, sudah tentu aksi ini jelas membuat pemandangan tak sedap disekitar DTW Jatiluwih, artinya aksi ini mencoreng citra pariwisata di Bali. Lucunya aksi pemasangan seng tersebut masih berlanjut hingga sekarang, bahkan sikap DPRD Tabanan memilih tidak berani mengambil tindakan, hanya menunggu rekomendasi pusat.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya di DPRD Tabanan belum bisa mengambil tindakan terhadap kisruh yang terjadi di Jatiluwih.

“Sampai saat ini kami belum bisa mengambil tindakan, karena rekomendasi dari pemerintah pusat belum turun, sehingga kami belum berani mengambil tindakan terkait hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara Nengah Darmikayasa, salah seorang petani di Jatiluwih yang juga pemilik Warung Sunari di jatiluwih menyatakan jika sebelum dilakukan penyegelan oleh DPRD Bali, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi untuk dilakukan pengkajian ulang ke Pemerintah Pusat.

“Pasca kami mendapat surat peringatan atau SP2 dari Pemkab Tabanan, kami langsung mengajukan rekomendasi ke Pemerintah Pusat yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” jelasnya Minggu (7/12).

Darmikayasa menjelaskan, pengajuan ini secara khusus ditujukan kepada instansi yang membidangi urusan tata ruang dan pertanahan secara nasional, terkait kelanjutannya, Darmikayasa menyatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi tersebut.

“Pengajuan rekomendasi kepada pemerintah pusat ini, kami tempuh karena kami sudah tidak memiliki pilihan lain lagi dalam menghadapi kebijakan pemerintah daerah,” paparnya.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, secara tegas meminta pemerintah daerah untuk memberikan kompensasi bagi para petani agar bisa mendapatkan manfaat ekonomis dari lahan sawahnya yang tidak boleh diutak-atik atau dialihfungsikan dan dijadikan tempat berdirinya bangunan.

“Setidaknya ada pembebasan pajak lahan basah produktif. Dari dulu saya sudah sampaikan seperti itu lahan produktif milik petani ini dibebaskan dari pajak 100 persen, sehingga tidak memberatkan para petani,” ungkapnya. tra/dx