• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Abolisi dan Amnesti, Sudirta Singkap Polemik Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
07/08/2025
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Resmikan KEK Sanur & BIH Prabowo singgung jasa Jokowi

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen, Koster Setuju Efisiensi

OborDewata.com, DENPASAR– Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025 secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia juga memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang disetujui DPR, memicu gelombang pro dan kontra. Banyak pihak menilai tindakan ini sarat kepentingan politik dan menggerus penegakan hukum. Namun, ada pula yang memuji Presiden atas “jiwa besar” dan responsnya terhadap aspirasi masyarakat.

“Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional. Salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, hak ini tidak mutlak. Hak ini tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan DPR. Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi dan rehabilitasi. Amnesti dan Abolisi bersifat kolektif dan bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang. Ini dilakukan atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Sementara, amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana. Biasanya, diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

“Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme,” jelas Sudirta.

Menurut Sudirta, dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Mekanisme kontrol oleh DPR bukan sekadar formalitas. Itu adalah bagian dari prinsip konstitusionalisme dan checks and balances. Presiden justru menghormati proses hukum dengan meminta pertimbangan DPR. Ini sekaligus mendukung penuh program penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Pasal 14 UUD 1945 mengatur, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR”. Aturan ini menegasikan kesewenangan penuh pemerintah. Dengan mekanisme ini, Presiden dan DPR hanya menjadi jalan mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat. Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum,” ungkap Sudirta.

Ketika terjadi sebuah kekeliruan, atau ketika sistem peradilan tidak mampu mengimplementasi keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan. Tujuan utamanya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Ini juga untuk menciptakan stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan. Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum. Tujuan itu adalah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Menurut Sudirta, semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif dapat terwujud. Hal itu melalui mekanisme atau tindakan hukum yang luar biasa. Ia berharap Indonesia semakin dewasa secara politik dan hukum.

“Kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan. Indonesia telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan,” ujarnya.

Hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara. Hak ini bisa menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana. Khususnya, jika terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan. Pemberiannya tidak boleh hanya untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting menjaga akuntabilitas Presiden.

Putusan MK No. 7/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata. Pemberian itu merupakan tindakan hukum konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip *checks and balances*. Pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

“Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik,” jelas Sudirta.

Terdapat sejumlah preseden pemberian amnesti dan abolisi dalam sejarah Indonesia. Beberapa contoh signifikan adalah Amnesti Darurat Militer (1959) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.303 Tahun 1959. Lalu ada Amnesti dan Abolisi GAM (2005) sebagai bagian dari perjanjian damai Helsinki. Amnesti ini menunjukkan wujud politik hukum restoratif. Lalu, Amnesti Baiq Nuril (2019) menunjukkan amnesti bisa diberikan pada kasus individual yang sarat keadilan substantif.

Selain itu, ada Keppres No.449 Tahun 1961, Keppres No.2 Tahun 1964, Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977, Keppres No.80 Tahun 1998, Keppres No.123 Tahun 1998, Keppres No.159 Tahun 1999, dan Keppres Nomor 91 dan 93 Tahun 2000. Semua preseden tersebut memperlihatkan hak prerogatif Presiden telah menjadi instrumen penting.

“Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum,” ungkap Sudirta.

Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatannya terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjabat Menteri Perdagangan. Ia menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia melakukannya tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa ada pertimbangan subjektif. Salah satunya, kontribusi Tom Lembong terhadap negara. Meskipun begitu, tidak sedikit pihak menyarankan Tom Lembong untuk menolak abolisi. Mereka ingin Tom terus berjuang hingga putusan akhir. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

“Pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan,” jelas Sudirta.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Adapun dalam kasus Hasto, beliau sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku,” ungkap Sudirta.

Menkumham menyebut, pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya mendapatkan amnesti. Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan pendukungnya. Mereka selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut, semua akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada Hasto dihapus. Status hukumnya pun dipulihkan sepenuhnya.

Terdapat juga pihak seperti YLBHI dan IM57+ yang menilai amnesti dan abolisi ini merupakan preseden buruk. Mereka menganggap ini pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi oleh Presiden. Namun, akademisi hukum berpendapat, amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional. Tujuannya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum,” pungkas Sudirta. GA.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: abolisi tom lembongamnesti abolisiamnesti hastohasto krisyantoPrabowo Subiantotom lembong
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Bali harus Bebas Rabies, Gubernur Koster; Tegas Tangani Berlandaskan Hukum dan Siapkan Penampungan Anjing Liar

Bali harus Bebas Rabies, Gubernur Koster; Tegas Tangani Berlandaskan Hukum dan Siapkan Penampungan Anjing Liar

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d