• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara

Astra by Astra
27/01/2025
in Hukum
0
ILUSTRASI - Ketua LPD Desa Adat Intaran harus terima akibat karena korupsi.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kecelakaan Tunggal di Tol Bali Mandara, WNA Ausie Dibawa ke RS

Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026

BALI, OborDewata.com – Lagi-lagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah di Bali. Kali ini, LPD Intaran harus menjadi sorotan akibat ulah sang ketuanya.

Bayangkan saja, dana LPD Desa Adat Intaran, Sanur kauh, Denpasar Selatan, Bali yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali, malah salah guna oleh Ketua I Wayan Mudana.

Sehingga akhirnya membuat dirinya mendekam di penjara. I Wayan Mudana sudah jadi tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah melalui pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar per Kamis 23 Januari 2025.

“Tersangka dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat akun pinjaman pribadi untuk mengambil alih jaminan debitur macet. Namun, dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu 26 Januari 2025.

AKP Sukadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan, kerugian negara oleh ulah I Wayan Mudana mencapai Rp 1.641.592.500 atau Rp1,6 miliar lebih, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi tersangka.

Lanjutnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Intaran yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali.

Pada tahun 2014, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu hingga Maret 2017.

Namun, dalam kurun waktu 26 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2018, tersangka menarik dana hingga Rp 8.118.663.000, yang mana angka itu jauh melebihi plafon pinjaman.

Berikutnya untuk menutupi boroknya, terangka kemudian melakukan restrukturisasi kredit pada 30 Oktober 2018, dengan meningkatkan plafon pinjaman menjadi Rp 11 miliar.

Hal itu untuk memberikan dasar hukum atas tarikan dana yang melebihi batas plafon pinjaman awal. Pada 1 Juli 2016, tersangjka kembali mengajukan kredit baru dengan plafon Rp 5 miliar.

Akan tetapi, di dalam periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Juli 2018, jumlah dana penarikan mencapai Rp 6.040.378.526, melebihi plafon.

Lalu, demi mengesahkan tarikan dana yang berlebihan, tersangka Wayan Mudana kembali melakukan restrukturisasi pada 29 Desember 2018, dengan menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 15 miliar.

Restrukturisasi ini dengan jaminan berupa sertifikat hak milik, yang sebagian besar atas nama tersangka Mudana sendiri.

Saat pemeriksaan benar saja adanya penyimpangan, dalam penggunaan dana LPD yang semestinya untuk kepentingan masyarakat desa adat namun justru untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan kasus ini mulai Juni 2023 dan mencapai tahap pelimpahan (tahap 2) pada 23 Januari 2025. “Saat ini, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perkara ini, tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas korupsi dan atau pasal 3 UU yang sama-sama dan atau pasal 8 Jo pasal 18 undang undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Selain itu, Mudana juga di sangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-undang yang sama, serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pengelolaan dana LPD.

AKP I Ketut Sukadi menambahkan, bahwa kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami terus mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan ini dengan profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus korupsi ini harapannya menjadi pembelajaran penting, bagi pengelola keuangan daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah membenarkan bahwa I Wayan Mudana sudah menjadi tahanan di sana atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Memang benar kami tangani,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti yang senada juga dibenarkan Kasi Pidsus, Dewa Semara Putra ke media. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #SanurbalikorupsiLPD Desa Adat IntaranLPD Intaran
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Cari Solusi Atasi Kemacetan, Bali Minta Dukungan Pusat, Subway Solusinya

Cari Solusi Atasi Kemacetan, Bali Minta Dukungan Pusat, Subway Solusinya

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d