• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara

Astra by Astra
27/01/2025
in Hukum
0
ILUSTRASI - Ketua LPD Desa Adat Intaran harus terima akibat karena korupsi.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kecelakaan Tunggal di Tol Bali Mandara, WNA Ausie Dibawa ke RS

Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026

BALI, OborDewata.com – Lagi-lagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) bermasalah di Bali. Kali ini, LPD Intaran harus menjadi sorotan akibat ulah sang ketuanya.

Bayangkan saja, dana LPD Desa Adat Intaran, Sanur kauh, Denpasar Selatan, Bali yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali, malah salah guna oleh Ketua I Wayan Mudana.

Sehingga akhirnya membuat dirinya mendekam di penjara. I Wayan Mudana sudah jadi tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah melalui pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar per Kamis 23 Januari 2025.

“Tersangka dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat akun pinjaman pribadi untuk mengambil alih jaminan debitur macet. Namun, dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu 26 Januari 2025.

AKP Sukadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan, kerugian negara oleh ulah I Wayan Mudana mencapai Rp 1.641.592.500 atau Rp1,6 miliar lebih, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi tersangka.

Lanjutnya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Intaran yang sebagian besar berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Bali.

Pada tahun 2014, tersangka mengajukan kredit sebesar Rp 400 juta dengan jangka waktu hingga Maret 2017.

Namun, dalam kurun waktu 26 Maret 2016 hingga 31 Agustus 2018, tersangka menarik dana hingga Rp 8.118.663.000, yang mana angka itu jauh melebihi plafon pinjaman.

Berikutnya untuk menutupi boroknya, terangka kemudian melakukan restrukturisasi kredit pada 30 Oktober 2018, dengan meningkatkan plafon pinjaman menjadi Rp 11 miliar.

Hal itu untuk memberikan dasar hukum atas tarikan dana yang melebihi batas plafon pinjaman awal. Pada 1 Juli 2016, tersangjka kembali mengajukan kredit baru dengan plafon Rp 5 miliar.

Akan tetapi, di dalam periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Juli 2018, jumlah dana penarikan mencapai Rp 6.040.378.526, melebihi plafon.

Lalu, demi mengesahkan tarikan dana yang berlebihan, tersangka Wayan Mudana kembali melakukan restrukturisasi pada 29 Desember 2018, dengan menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 15 miliar.

Restrukturisasi ini dengan jaminan berupa sertifikat hak milik, yang sebagian besar atas nama tersangka Mudana sendiri.

Saat pemeriksaan benar saja adanya penyimpangan, dalam penggunaan dana LPD yang semestinya untuk kepentingan masyarakat desa adat namun justru untuk kepentingan pribadi.

Penyidikan kasus ini mulai Juni 2023 dan mencapai tahap pelimpahan (tahap 2) pada 23 Januari 2025. “Saat ini, tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perkara ini, tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas korupsi dan atau pasal 3 UU yang sama-sama dan atau pasal 8 Jo pasal 18 undang undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

Selain itu, Mudana juga di sangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-undang yang sama, serta Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pengelolaan dana LPD.

AKP I Ketut Sukadi menambahkan, bahwa kasus ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami terus mendukung penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan ini dengan profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus korupsi ini harapannya menjadi pembelajaran penting, bagi pengelola keuangan daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah membenarkan bahwa I Wayan Mudana sudah menjadi tahanan di sana atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Memang benar kami tangani,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti yang senada juga dibenarkan Kasi Pidsus, Dewa Semara Putra ke media. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #SanurbalikorupsiLPD Desa Adat IntaranLPD Intaran
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
Cari Solusi Atasi Kemacetan, Bali Minta Dukungan Pusat, Subway Solusinya

Cari Solusi Atasi Kemacetan, Bali Minta Dukungan Pusat, Subway Solusinya

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

19/10/2026
Currently Playing
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d