• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Caci Maki Dokter Hewan, Perempuan Asal Australia Diseret ke Pengadilan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
05/12/2024
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DENPASAR, OborDewata.com – Wanita paruh baya asal Australia, Jessica Claire akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/12/2024) kemarin untuk diadili sebagai terdakwa. Perempuan asal negeri kangguru itu diadili karena diduga mencaci maki seorang dokter hewan dan masuk ke area terlarang tanpa izin.

Sebabnya pun sepele, hanya gara-gara seekor kucing kampung milik terdakwa yang diberi nama Rocet. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Daniel Intaran yang dibacakan dalam sidang terungkap, awalnya terdakwa datang ke ke klinik hewan Bali Veterinary Clinic bertempat di lingkungan banjar Dlodpadonan, Pererenan Mengwi Badung.

Terdakwa datang ke klinik di hari Sabtu, 09 Maret 20024 sekira pukul 11.42 WITA membawa kucing kampung miliknya yang mengalami luka usai berkelahi dengan anjing.”Saat itu kucing ditangani oleh dokter jaga Drh. Made Galih. Setelah mengecek kondisi kucing, terdakwa kemudian disarankan agar si Rocket segera dilakukan tindakan dan menjalani rawat inap, ” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Karena harus rawat inap, terdakwa diarahkan untuk mengisi dokumen hospitalized dari pihak klinik. Di mana dalam dokumen tersebut ada kewajiban bagi terdakwa sebagai penanggung jawab untuk memberikan deposit sebagai estimasi biaya dari perawatan sebesar Rp 1,5 juta.”Terdakwa menyanggupi, tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar uang kes dan beralasan kartu ATM nya telah diblokir,” tulis dalam dakwaan JPU Kejari Badung ini.

Terdakwa lalu meminta agar bisa membayar besok dan meminta kucingnya dilakukan tindakan perawatan. Namun besoknya terdakwa tidak hadir. Pihak klinik tetap mengkonfirmasi lewat pesan WA ke terdakwa mengenai perkembangan kondisi Si Rocket. Tetapi juga menanyakan soal deposit pembayaran, tapi tetap juga tidak dijawab.

Karena sampai 6 hari tidak tanggapan dari terdakwa, mengingat ini hanya kucing lokal biasa, akhirnya pihak klinik menyampaikan soal perjanjian. Dimana jika selama 5 hari sejak sejak kucing dalam perawatan, pihak penanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya, dianggap sudah mengabaikan dan akan diambil hak asuhnya oleh pihak klinik.

Mendapat ‘ancaman’ tersebut, terdakwa Sabtu, 16 Maret sekitar pukul 16.00 Wita mendatangi klinik tersebut dalam kondisi emosi. “Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa,” ungkap Jaksa.

Dalam kesaksian Drh. Devita Vanessa, dirinya sudah berusaha menenangkan terdakwa serta memberikan keterangan sebagaimana yang sudah disepakati oleh terdakwa dalam pengisian Hospitalized atau Boarding klinik. Namun dokumen tersebut justru dirampas dan diremas (nyaris robek).

Bahkan terdakwa mengumpat kata kasar kepada Drh. Devita dengan mengatakan Fuack You. Kemudian saat pemilik klinik tiba juga sambil menunjuk ke Drh.Devita dengan menuduh dan mengatakan You steal my cat yang diartikan ‘Kamu mencuri kucing saya’.

Parahnya lagi, terdakwa mengatai drh kalem ini dengan kata yang sangat menhina dan membuat sakit hati. Dimana terdakwa menyebutnya dalam bahasa inggris You Fuacking bitch atau ‘Kamu Wanita Jalang’. Akibat perkataan terdakwa Drh.Devita melaporkan terdakwa ke Polsek Mengwi.

“Ucapan terdakwa sudah sangat merendahkan saya dan profesi saya. Terdakwa juga telah memasuki area steril yang tidak semua orang di klinik boleh masuk,” ucap Drh. Devita di persidangan. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu di luar sidang, Kuasa Hukum Pelapor atau korba, Bandem Dananjaya, SH,MH menyebutkan bahwa kasus ini tidak serta merta masalah terdakwa yang tinggal di Villa Megilla Mengwi ini harus taat hukum di Indonesia, tetapi lebih pada wajib menghormati aturan serta etika dalam berbicara. tim/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Asal Tancap dan Diduga Tak Kantongi Izin, Gede Weda ‘Jagir’ Geram Tiang Provider Halangi Bangunan Miliknya di Banyuatis

Asal Tancap dan Diduga Tak Kantongi Izin, Gede Weda 'Jagir' Geram Tiang Provider Halangi Bangunan Miliknya di Banyuatis

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d