• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Lindsay, Terpidana Mati Kasus Nakotika Asal Inggris Ajukan PK 

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
04/12/2024
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DENPASAR, OborDewata.com – Masih ingat dengan Lindsay June Sandiford terpidana mati asal Inggris yang kedapatan kebawa kokain seberat 4,9 kilogram bruto atau 3,9 kilogram neto? Ternyata diam diam mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

 

Teddy Raharjo kuasa hukum Lindsay membenarkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum PK, belum lama ini.”Kami sudah mengajukan PK, dan saat ini berkas PK sudah ada di meja hakim di Mahkamah Agung, ” ungkap Teddy kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) di Denpasar.

 

Dikatakan pula, upaya hukum PK ditempuh setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Agung Artidjo Alkostar di Gedung MA di Jakarta, Kamis (29/8/2013 lalu. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka hukuman Lindsay tidak berubah atau tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan tingkat pertama di Denpasar.

 

Teddy mengatakan, ada beberapa alasan kuat untuk mengajukan PK, salah satunya adalah, Lindsay dimuka sudah sangat jelas mengatakan bahwa dia membawa kokain ke Bali karena dipaksa dan dibawah tekanan.”Jadi fakta bahwa Lindsay mendapat tekanan dan dipaksa serta adanya ancaman ini tidak bisa diabaikan.Inilah makanya kami mengajukan PK, ” sebut Teddy Raharjo.

 

Selain itu, kata Teddy, seiring perjalanan waktu, ada bebrapa pelaku Narkotika yang membawa masuk ke Indonesia tanpa izin dengan barang bukti yang lebih banyak dari barang bukti yang dibawa Lindsay, mendapat hukuman yang lebih ringan. “Jadi kami menganggap ada disparitas hukuman dalam kasus Lindsay, sehingga sangat tepat jika PK yang kami mohonkan ini dikabulkan, ‘ harapnya.

 

Yang terakhir, Lindsay yang sudah menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu juga sudah berusia lanjut, sehingga sepantasnya mendapat keringanan hukuman.”Usia Lindsay saat ini 67 tahun dan masih mendekam dalam penjara. Bukanya akan lebih manusiawi kalau Lindsay bisa menghabiskan masa tuanya di rumah bersama keluarga, ” pungkas Teddy.

 

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Amzer Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I.

 

Hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Selain itu, terdakwa dinilai majelis hakim tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata.”Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar hakim kala itu.

 

Usai persidangan Lindsay dimintai tanggapannya mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, namun dia hanya terdiam tidak mau berbicara. Ezra Karo Karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut sangat di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.

 

Untuk mengingatkan, Lindsay ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada Senin, 28 Mei 2013 lalu karena kedapatan membawa 4,9 kilogram kokain. Dari hasil pengembangan, petugas Polda Bali juga membekuk empat tersangka lainnya karena disebut-sebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Libur Nataru 2024 Wisatawan Diprediksi Meningkat 20 Persen Datang ke Bali

Libur Nataru 2024 Wisatawan Diprediksi Meningkat 20 Persen Datang ke Bali

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d