• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 14, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk, Pelaku Terancam 2 Tahun Kurungan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
29/11/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DENPASAR, OborDewata.com – Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal yang hendak dibawa dari Jawa ke Bali berhasil di gagalkan Polda Bali.

Pengungkapan berhasil dilakukan, Selasa, 12 November 2024 di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji, didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, memaparkan kasus ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024) di Denpasar.

Terkait kasus tersebut menurut Dirinya pelaku berhasil diamankan berinisial SPR (36), seorang pria asal Jember, Jawa Timur. Dia kedapatan mengangkut berbagai jenis ikan dan belut sawah tanpa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat kesehatan ikan.

Modus operandi pelaku yakni, menyewa kendaraan Isuzu Pickup untuk mengangkut ikan-ikan ilegal tersebut dari Jember menuju Bali, tanpa melaporkan dan menyerahkan sample ikan ke karantina.

Jenis Ikan yang Ditemukan, Petugas menemukan berbagai jenis ikan yang sebagian besar belum diketahui kualitasnya, sehingga berisiko terhadap kesehatan konsumen.

“Jenis ikan yang diselundupkan antara lain ikan marlin, mahi-mahi, cakal, tongkol, tenggiri, hingga belut sawah, dengan total sekitar 1,8 ton,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Barang Bukti yang Diamankan Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, 529 kg ikan marlin, 546 kg ikan mahi-mahi, 90 kg belut sawah, 1 unit kendaraan Isuzu Pickup serta Struk dan tiket pembelian kapal penyebrangan dari Ketapang-Gilimanuk

AKBP Iqbal Sengaji menegaskan bahwa pengiriman ikan tanpa sertifikat karantina berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit dan hama ikan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen serta ekosistem perikanan.

“Penyelundupan ikan ilegal ini sangat berbahaya karena ikan yang tidak terjamin kesehatan dan kebersihannya dapat menulari penyakit ke ekosistem Bali,” cetusnya.

Sembari Dirinya menambahkan, Atas perbuatanya pelaku dijerat, Pasal 88 huruf A dan C jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 88 huruf F yang mengatur tentang kewajiban melengkapi sertifikat karantina saat memasukkan atau mengeluarkan barang dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tutupnya. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Kunjungi Yayasan Cahaya Mutiara, DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel

Kunjungi Yayasan Cahaya Mutiara, DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

14/09/2026
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

14/09/2026
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d