• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Dihukum 10 Tahun Penjara, Pria Bangkalan Ini Masih Bisa Senyum

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
31/10/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

 

Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10).

 

 

DENPASAR, OborDewata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ni Kadek Kusuma Wardani, Kamis (31/10/2024) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Satar. Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya. Yaitu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tapi majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 12 tahun.

Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang dimohonkan kuasa menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli Narkotika. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kuringan, ” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka.

Diberitakan sebelum, Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Satar ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran Indomaret 2, Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, Badung. Penangkapan ini bermula dari pertemuan antara Satar dan Bocil pada 20 Juni 2024.

Bocil, yang saat ini masih berstatus buron (DPO), menghubungi Satar lewat WhatsApp dan mengatur pertemuan di dekat rumahnya. Saat bertemu, Bocil memberikan sebuah sepatu kepada Satar yang masing-masing sepatu tersebut telah diisi dengan paket sabu. Satar diberi instruksi untuk menunggu perintah lebih lanjut guna menyerahkan barang tersebut kepada seorang pembeli.

Pada malam penangkapan, Satar kembali dihubungi oleh Bocil yang memintanya untuk menunggu pembeli di lokasi transaksi yang telah disepakati, yaitu parkiran Indomaret di Jalan Raya Angantaka. “Bocil menjanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika transaksi berhasil. Tugas Satar hanya menyerahkan sepatu tersebut kepada pembeli yang telah ditunjuk oleh Bocil,” terang JPU.

Namun, langkah Satar ternyata sudah diintai oleh petugas. Ketika Satar tiba di lokasi yang ditentukan, bukan pembeli yang menghampirinya melainkan tiga petugas kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itulah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sepatu sport putih merk Pro Att yang dikenakan oleh Satar.

Polisi langsung mengarahkan pencarian mereka ke sepatu tersebut. Di dalam sepatu kiri, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi plastik klip bening berisi kristal yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto. Di sepatu kanan, polisi juga menemukan kantong plastik serupa dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.

Dalam pemeriksaan, Satar mengaku bahwa seluruh barang tersebut milik Bocil, sosok yang ia kenal sejak tujuh tahun lalu ketika bertemu di Sumatera. Dia mengklaim bahwa perannya hanya sebagai perantara dan dirinya hanya diperintahkan oleh Bocil untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Pasca Debat Pilgub, Koster-Giri Langsung Serap Aspirasi di Klungkung, Prioritas Normalisasi Tukat Bubuh dan Bangun Pasraman

Pasca Debat Pilgub, Koster-Giri Langsung Serap Aspirasi di Klungkung, Prioritas Normalisasi Tukat Bubuh dan Bangun Pasraman

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d