Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10).
DENPASAR, OborDewata.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ni Kadek Kusuma Wardani, Kamis (31/10/2024) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Satar. Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya. Yaitu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tapi majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 12 tahun.
Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang dimohonkan kuasa menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli Narkotika. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kuringan, ” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka.
Diberitakan sebelum, Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Satar ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran Indomaret 2, Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, Badung. Penangkapan ini bermula dari pertemuan antara Satar dan Bocil pada 20 Juni 2024.
Bocil, yang saat ini masih berstatus buron (DPO), menghubungi Satar lewat WhatsApp dan mengatur pertemuan di dekat rumahnya. Saat bertemu, Bocil memberikan sebuah sepatu kepada Satar yang masing-masing sepatu tersebut telah diisi dengan paket sabu. Satar diberi instruksi untuk menunggu perintah lebih lanjut guna menyerahkan barang tersebut kepada seorang pembeli.
Pada malam penangkapan, Satar kembali dihubungi oleh Bocil yang memintanya untuk menunggu pembeli di lokasi transaksi yang telah disepakati, yaitu parkiran Indomaret di Jalan Raya Angantaka. “Bocil menjanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika transaksi berhasil. Tugas Satar hanya menyerahkan sepatu tersebut kepada pembeli yang telah ditunjuk oleh Bocil,” terang JPU.
Namun, langkah Satar ternyata sudah diintai oleh petugas. Ketika Satar tiba di lokasi yang ditentukan, bukan pembeli yang menghampirinya melainkan tiga petugas kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itulah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sepatu sport putih merk Pro Att yang dikenakan oleh Satar.
Polisi langsung mengarahkan pencarian mereka ke sepatu tersebut. Di dalam sepatu kiri, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi plastik klip bening berisi kristal yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto. Di sepatu kanan, polisi juga menemukan kantong plastik serupa dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.
Dalam pemeriksaan, Satar mengaku bahwa seluruh barang tersebut milik Bocil, sosok yang ia kenal sejak tujuh tahun lalu ketika bertemu di Sumatera. Dia mengklaim bahwa perannya hanya sebagai perantara dan dirinya hanya diperintahkan oleh Bocil untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli.