• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu di Toilet di Indomaret , Khoerudin Dituntut 6 Tahun 10 Bulan

Obor Dewata by Obor Dewata
11/10/2024
in Hukum
0
(kanan) Tersangka Khoerudin. (foto: mas).

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

DENPASAR, OborDewata.com – Pemuda asal asal Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Muhammad Khoerudin (24) yang sebelumnya ditangkap di toilet Indomaret atas kasus Narkotika, Kamis (10/10/2024) dituntun hukuman 6 tahun dan 10 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, yang dalam bukan tanaman bertnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menghukum terdakwaMuhammad Khoerudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan penjara, ” demikian amar tuntutan jaksa yang bacakan di muka sidang. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang disampingi pengacara dari Posbakum PERADI Denpasar itu meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.”Kami ingin mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada 8 Juni 2024, ketika ia sedang membuka akun Instagram dan tiba-tiba menerima pesan dari akun misterius bernama ‘wahanarekreasireal’ yang menawarkan pekerjaan.

Dalam percakapan yang tampaknya biasa ini, Khoerudin menjawab ‘boleh,’ setelah ditanya apakah ia mau bekerja. Ia kemudian diminta untuk mengirimkan nomor WhatsApp (WA) dan mulai berkomunikasi lebih lanjut.

Dalam obrolan melalui WA, Khoerudin ditawari pekerjaan untuk menempelkan sabu dengan upah Rp. 50.000 dan sebuah telepon seluler. anpa pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan, Khoerudin tentu saja mengindahkan tawaran tersebut.

Lalu keesokan harinya, dimana hari pertama dia berkeja, Khoerudin diberikan alamat dan sebauh peta untuk mengambil sabu oleh seseorang yang dikenal dengan nama ‘Mas’.

“Setelah mengambil satu plastik klip berisi kristal bening sabu yang terlilit lakban merah, Khoerudin lalu menempelkan sabu tersebut di Jalan Imambonjol, sekitar 2 km dari lokasi pengambilan,” beber JPU.

Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada peredaran narkoba jenis sabu didaerah cargo Denpasar utara yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sering dipanggil ‘Udin,’ team Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasubnit 4 yaitu Ipda Edi Sutrisno.

Pada 10 Juni 2024, Khoerudin kembali berkomunikasi dengan ‘Mas’ melalui WA untuk mendapatkan lebih banyak sabu. Sekitar pukul 16.00 Wita, ia diminta untuk mengambil sabu di salah satu toilet di dalam Indomaret, Jalan Cargo Permai, Denpasar, dekat patung kuda.

Terdakwa tiba di Indomaret pada pukul 16.40 Wita dan langsung menuju toilet, di mana ia menemukan sabu yang akan diambil di lantai belakang tong sampah. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di toilet, Team kepolisian yang sudah menyisir gerak Khoerudin berhasil melihatnya sedang keluar dari dalam Indomaret dengan gelagat yang mencurigakan.

“Cepat saja langsung polisi mengamankan terdakwa saat itu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. Di saku celana pendeknya, terdapat satu telepon seluler dan sebuah bekas pembungkus roti kuning yang berisi masker serta plastik klip berisi sabu,” terang JPU.

Setelah ditangkap, Khoerudin mengaku bahwa kristal bening sabu tersebut milik “Bos”-nya, yang disebutnya ‘Mas.’ Dia juga memberikan informasi tempat tinggalnya di Kamar Kost No. 4, Jalan Gunung Andakasa, Gang Kamboja I No. 13, Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

“Polisi kemudian membawanya ke tempat kostnya dan menemukan timbangan elektrik yang sebelumnya disimpan di bawah baju. Timbangan tersebut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ucap JPU. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Khoerudin dilakukan penimbangan berat mencapai bruto 12,91 gram dan berat netto 12,06 gram. ar/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Penjabat Bupati Klungkung Tinjau Lomba Cerdas Cermat Konservasi di Nusa Penida Festival 2024

Penjabat Bupati Klungkung Tinjau Lomba Cerdas Cermat Konservasi di Nusa Penida Festival 2024

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026
Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

09/09/2026
Currently Playing
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d