Hukum

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu di Toilet di Indomaret , Khoerudin Dituntut 6 Tahun 10 Bulan

868 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Pemuda asal asal Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Muhammad Khoerudin (24) yang sebelumnya ditangkap di toilet Indomaret atas kasus Narkotika, Kamis (10/10/2024) dituntun hukuman 6 tahun dan 10 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, yang dalam bukan tanaman bertnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menghukum terdakwaMuhammad Khoerudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan penjara, ” demikian amar tuntutan jaksa yang bacakan di muka sidang. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang disampingi pengacara dari Posbakum PERADI Denpasar itu meminta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.”Kami ingin mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada 8 Juni 2024, ketika ia sedang membuka akun Instagram dan tiba-tiba menerima pesan dari akun misterius bernama ‘wahanarekreasireal’ yang menawarkan pekerjaan.

Dalam percakapan yang tampaknya biasa ini, Khoerudin menjawab ‘boleh,’ setelah ditanya apakah ia mau bekerja. Ia kemudian diminta untuk mengirimkan nomor WhatsApp (WA) dan mulai berkomunikasi lebih lanjut.

Dalam obrolan melalui WA, Khoerudin ditawari pekerjaan untuk menempelkan sabu dengan upah Rp. 50.000 dan sebuah telepon seluler. anpa pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan, Khoerudin tentu saja mengindahkan tawaran tersebut.

Lalu keesokan harinya, dimana hari pertama dia berkeja, Khoerudin diberikan alamat dan sebauh peta untuk mengambil sabu oleh seseorang yang dikenal dengan nama ‘Mas’.

“Setelah mengambil satu plastik klip berisi kristal bening sabu yang terlilit lakban merah, Khoerudin lalu menempelkan sabu tersebut di Jalan Imambonjol, sekitar 2 km dari lokasi pengambilan,” beber JPU.

Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada peredaran narkoba jenis sabu didaerah cargo Denpasar utara yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sering dipanggil ‘Udin,’ team Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasubnit 4 yaitu Ipda Edi Sutrisno.

Pada 10 Juni 2024, Khoerudin kembali berkomunikasi dengan ‘Mas’ melalui WA untuk mendapatkan lebih banyak sabu. Sekitar pukul 16.00 Wita, ia diminta untuk mengambil sabu di salah satu toilet di dalam Indomaret, Jalan Cargo Permai, Denpasar, dekat patung kuda.

Terdakwa tiba di Indomaret pada pukul 16.40 Wita dan langsung menuju toilet, di mana ia menemukan sabu yang akan diambil di lantai belakang tong sampah. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di toilet, Team kepolisian yang sudah menyisir gerak Khoerudin berhasil melihatnya sedang keluar dari dalam Indomaret dengan gelagat yang mencurigakan.

“Cepat saja langsung polisi mengamankan terdakwa saat itu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan. Di saku celana pendeknya, terdapat satu telepon seluler dan sebuah bekas pembungkus roti kuning yang berisi masker serta plastik klip berisi sabu,” terang JPU.

Setelah ditangkap, Khoerudin mengaku bahwa kristal bening sabu tersebut milik “Bos”-nya, yang disebutnya ‘Mas.’ Dia juga memberikan informasi tempat tinggalnya di Kamar Kost No. 4, Jalan Gunung Andakasa, Gang Kamboja I No. 13, Banjar Penamparan, Desa/Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.

“Polisi kemudian membawanya ke tempat kostnya dan menemukan timbangan elektrik yang sebelumnya disimpan di bawah baju. Timbangan tersebut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ucap JPU. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Khoerudin dilakukan penimbangan berat mencapai bruto 12,91 gram dan berat netto 12,06 gram. ar/dx