• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Oknum Dokter Gigi Terdakwa Kasus Penipuan Menangis Saat Minta Maaf ke Korban

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
10/10/2024
in Berita
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

DENPASAR, OborDewata.com – Oknum dokter gigi, Desak MH terdakwa kasus dugaan penipuan, Kamis (10/10/2024) kemarin kembali diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Menariknya, Desak MH yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menangis di depan sidang saat meminta maaf kepada korban Sri Lestari.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, korban Sri Lestari dengan besar hati memaafkan terdakwa.”Saya sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan lagi, dan saya sudah ikhlas uang saya yang hilang atas kajadian ini, ” ujar saksi korban melalui sidang daring alias online. Tapi sebelum korban memaafkan terdakwa, korban sempat mengisahkan bagaimana dia bisa menjadi korban penipuan.

Berawal saat korban berniat untuk menyewa vila. Saat itu sekitar bukan April tahun 2019 korban oleh saksi Komang Ari diantar untuk bertemu terdakwa yang memang berniat menyewakan vila di Jalan Mertasari No 9 A, Sanur. Dimana diketahui vila tersebut adalah milik terdakwa dan suaminya, I Made Richy Ardanayasa alias Rey (sudah divonis 1,5 tahun penjara).

Singkat cerita korban pun bertemu dengan terdakwa Desak MH dan sempat terjadi negosiasi harga sewa vila. Setelah sepakat, korban mengatakan menyewa vila selama lima tahun dengan harga sewa Rp 900 juta. “Saya tertarik menyewa vila terdakwa karena fasilitas bagus dan kebetulan vila juga ada di pinggir pantai, ” ujar korban yang mengaku saat ini sedang berada di Lampung.

Tapi setelah korban membayar lunas dan baru menempati selama 3 bulan, tiba tiba dia didatangi beberapa orang yang mengaku akan mengeksekusi vila. Hal ini membuat saksi terkejut karena dari awal, baik terdakwa dan Rey tidak pernah mengatakan jika vila yang mereka sewakan itu sedang bermasalah dengan hukum.”Saya hanya diberi waktu sehari saja untuk meninggalkan vila, ” ujar korban.

Korban juga mengaku, saat itu dia juga menanyakan terkait uang sewa vila yang sudah dibayar lunas malalui transfer ke rekening I Made Richy Ardanayasa.”Tapi hanya dijanjikan saja mau kembalikan uang. Karena hanya dijanjikan tapi tidak dikembalikan, makanya saya laporkan kasus ini ke Polda Bali, “ungkap saksi Sri Lestari.

Saksi juga mengaku bahwa, pada bulan September 2024 terdakwa Desak MH sempat ingin menemuinya. Tapi karena korban sudah tidak berada di Bali, akhirnya korban meminta pengacaranya untuk bertemu dengan terdakwa. “Pertemuan itu terdakwa mengembalikan uang Rp 170 juta dan sudah saya terima. Sedangkan sisanya saya sudah ikhlaskan, ” ujar saksi menyudahi keterangannnya.

Sementara pengacara terdakwa yang diberi kesempatan untuk bertanya menggunakan kesempatan itu hanya untuk menyampaikan terimkasih atas kebesaran hati saksi korban yang sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”Saya mewakili klien saya mengucapkan terimakasih kepada saksi yang dengan besar hati memaafkan korban, ” pungkas kuasa hukum terdakwa. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Next Post
Maling Motor, Pria Kelahiran Lampung Dituntut 7 Bulan Penjara

Maling Motor, Pria Kelahiran Lampung Dituntut 7 Bulan Penjara

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

30/09/2026
Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

28/09/2026
DTW Tanah Lot Perkuat Layanan Sambut Momentum Libur Akhir Tahun

DTW Tanah Lot Perkuat Layanan Sambut Momentum Libur Akhir Tahun

28/09/2026
Currently Playing
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

30/09/2026
Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

28/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d