DENPASAR, OborDewata.com – Pria asal Lampung, Robiansyah (37) terdakwa kasus pencurian sepeda motor hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam sidang, Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam sidang terbuka untuk umum.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung meminta keringanan hukuman hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung kelaurga. Selain itu di muka sidang terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas permohonan itu, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Dijelaskan selama sidang, peristiwa pencurian bermula pada hari Sabtu 29 Juni 2024, saat Robiansyah sedang menginap di rumah temannya di Jalan Gunung Salak, Gang Bucu Telu, Perum Ardita Graha No. 7, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Awalnya Robiansyah menghabiskan waktu di kamar kos temannya itu tanpa ada rencana mencuri.
Namun, pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.40 Wita, Robiansyah yang akan meninggalkan kamar kos temannya itu lalu tiba-tiba melihat sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2016 milik korban Mahmudah yang sebelumnya tidak dikenalnya terparkir di depan kamar kos tersebut.
“Tanpa strategi ataupun rencana, melihat kunci kontak motor itu masih tertancap, dan suasana sekitar yang kebetulan sedang sepi, ia pun tergerak untuk melancarkan aksi pencurian,” jelas JPU.
Dengan cepat setelah memastikan tidak ada pemilik yang tampak, Robiansyah memutar kunci kontak, menghidupkan mesin, dan melarikan diri. Dalam sekejap, motor yang ditaksir bernilai Rp10.000.000 berserta barang-barang didalamnya itu raib tanpa jejak.
“Korban tentu saja terkejut dan langsung memeriksa CCTV di depan rumahnya itu, setelah mendapatkan bukti rekaman yang jelas, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Polresta Denpasar,” kata JPU.
Tak butuh waktu lama, pada Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 Wita, tim polisi berhasil membekuk Robiansyah di Indomaret Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Setelah diinterogasi, Robiansyah mengaku telah mengambil sepeda motor yang saat itu kunci kontaknya masih tertancap.
Lebih lanjut, Robiansyah mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Sujiono pada malam yang sama dengan harga Rp 4.200.000. “Dari hasil penjualan, Terdakwa mengaku telah menggunakan Rp 300.000 untuk keperluan pribadi dan masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 3.900.000,” imbuh JPU.
Tim Reskrim Polresta Denpasar kemudian mengajak Robiansyah untuk menemui Sujiono, yang mengonfirmasi bahwa ia membeli sepeda motor tersebut dari Robiansyah. “Setelah ditelusuri, sepeda motor itu ditemukan di Jalan Raya Tangeb, dan saat itu Sujiono mengakui bahwa dirinya memang membeli motor tersebut dari Terdakwa,” tambahnya.
Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario yang dicuri dan uang tunai sebesar Rp3.900.000. sehingga Robiansyah terbuksi mengambil sepeda motor tanpa izin dan sepengetahuan korban, yang merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. ay/dx