• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Maling Motor, Pria Kelahiran Lampung Dituntut 7 Bulan Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
10/10/2024
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

DENPASAR, OborDewata.com – Pria asal Lampung, Robiansyah (37) terdakwa kasus pencurian sepeda motor hanya bisa pasrah saat dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam sidang, Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam sidang terbuka untuk umum.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung meminta keringanan hukuman hukuman dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung kelaurga. Selain itu di muka sidang terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Atas permohonan itu, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dijelaskan selama sidang, peristiwa pencurian bermula pada hari Sabtu 29 Juni 2024, saat Robiansyah sedang menginap di rumah temannya di Jalan Gunung Salak, Gang Bucu Telu, Perum Ardita Graha No. 7, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Awalnya Robiansyah menghabiskan waktu di kamar kos temannya itu tanpa ada rencana mencuri.

Namun, pada keesokan harinya, sekitar pukul 14.40 Wita, Robiansyah yang akan meninggalkan kamar kos temannya itu lalu tiba-tiba melihat sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2016 milik korban Mahmudah yang sebelumnya tidak dikenalnya terparkir di depan kamar kos tersebut.

“Tanpa strategi ataupun rencana, melihat kunci kontak motor itu masih tertancap, dan suasana sekitar yang kebetulan sedang sepi, ia pun tergerak untuk melancarkan aksi pencurian,” jelas JPU.

Dengan cepat setelah memastikan tidak ada pemilik yang tampak, Robiansyah memutar kunci kontak, menghidupkan mesin, dan melarikan diri. Dalam sekejap, motor yang ditaksir bernilai Rp10.000.000 berserta barang-barang didalamnya itu raib tanpa jejak.

“Korban tentu saja terkejut dan langsung memeriksa CCTV di depan rumahnya itu, setelah mendapatkan bukti rekaman yang jelas, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Polresta Denpasar,” kata JPU.

Tak butuh waktu lama, pada Senin 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 Wita, tim polisi berhasil membekuk Robiansyah di Indomaret Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Setelah diinterogasi, Robiansyah mengaku telah mengambil sepeda motor yang saat itu kunci kontaknya masih tertancap.

Lebih lanjut, Robiansyah mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Sujiono pada malam yang sama dengan harga Rp 4.200.000. “Dari hasil penjualan, Terdakwa mengaku telah menggunakan Rp 300.000 untuk keperluan pribadi dan masih menyimpan sisa uang sebesar Rp 3.900.000,” imbuh JPU.

Tim Reskrim Polresta Denpasar kemudian mengajak Robiansyah untuk menemui Sujiono, yang mengonfirmasi bahwa ia membeli sepeda motor tersebut dari Robiansyah. “Setelah ditelusuri, sepeda motor itu ditemukan di Jalan Raya Tangeb, dan saat itu Sujiono mengakui bahwa dirinya memang membeli motor tersebut dari Terdakwa,” tambahnya.

Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario yang dicuri dan uang tunai sebesar Rp3.900.000. sehingga Robiansyah terbuksi mengambil sepeda motor tanpa izin dan sepengetahuan korban, yang merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Next Post
Bojan Hodak Bahagia Jelang Liga 1 Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Simak Alasannya!

Bojan Hodak Bahagia Jelang Liga 1 Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Simak Alasannya!

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

30/09/2026
Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

28/09/2026
DTW Tanah Lot Perkuat Layanan Sambut Momentum Libur Akhir Tahun

DTW Tanah Lot Perkuat Layanan Sambut Momentum Libur Akhir Tahun

28/09/2026
Currently Playing
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

Dari Sampah Menjadi Nilai Tambah, Pelindo Lanjutkan Program Wise di Ring 1 Pelabuhan Benoa

30/09/2026
Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

Pemkab Tabanan Lepas 20 Peserta KSPAN Tabanan Ikuti Muspa Bali 2026

28/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d