DENPASAR, OborDewata.com – Oknum dokter gigi, Desak MH terdakwa kasus dugaan penipuan, Kamis (10/10/2024) kemarin kembali diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.
Menariknya, Desak MH yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menangis di depan sidang saat meminta maaf kepada korban Sri Lestari.
Dan yang lebih mengejutkan lagi, korban Sri Lestari dengan besar hati memaafkan terdakwa.”Saya sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan lagi, dan saya sudah ikhlas uang saya yang hilang atas kajadian ini, ” ujar saksi korban melalui sidang daring alias online. Tapi sebelum korban memaafkan terdakwa, korban sempat mengisahkan bagaimana dia bisa menjadi korban penipuan.
Berawal saat korban berniat untuk menyewa vila. Saat itu sekitar bukan April tahun 2019 korban oleh saksi Komang Ari diantar untuk bertemu terdakwa yang memang berniat menyewakan vila di Jalan Mertasari No 9 A, Sanur. Dimana diketahui vila tersebut adalah milik terdakwa dan suaminya, I Made Richy Ardanayasa alias Rey (sudah divonis 1,5 tahun penjara).
Singkat cerita korban pun bertemu dengan terdakwa Desak MH dan sempat terjadi negosiasi harga sewa vila. Setelah sepakat, korban mengatakan menyewa vila selama lima tahun dengan harga sewa Rp 900 juta. “Saya tertarik menyewa vila terdakwa karena fasilitas bagus dan kebetulan vila juga ada di pinggir pantai, ” ujar korban yang mengaku saat ini sedang berada di Lampung.
Tapi setelah korban membayar lunas dan baru menempati selama 3 bulan, tiba tiba dia didatangi beberapa orang yang mengaku akan mengeksekusi vila. Hal ini membuat saksi terkejut karena dari awal, baik terdakwa dan Rey tidak pernah mengatakan jika vila yang mereka sewakan itu sedang bermasalah dengan hukum.”Saya hanya diberi waktu sehari saja untuk meninggalkan vila, ” ujar korban.
Korban juga mengaku, saat itu dia juga menanyakan terkait uang sewa vila yang sudah dibayar lunas malalui transfer ke rekening I Made Richy Ardanayasa.”Tapi hanya dijanjikan saja mau kembalikan uang. Karena hanya dijanjikan tapi tidak dikembalikan, makanya saya laporkan kasus ini ke Polda Bali, “ungkap saksi Sri Lestari.
Saksi juga mengaku bahwa, pada bulan September 2024 terdakwa Desak MH sempat ingin menemuinya. Tapi karena korban sudah tidak berada di Bali, akhirnya korban meminta pengacaranya untuk bertemu dengan terdakwa. “Pertemuan itu terdakwa mengembalikan uang Rp 170 juta dan sudah saya terima. Sedangkan sisanya saya sudah ikhlaskan, ” ujar saksi menyudahi keterangannnya.
Sementara pengacara terdakwa yang diberi kesempatan untuk bertanya menggunakan kesempatan itu hanya untuk menyampaikan terimkasih atas kebesaran hati saksi korban yang sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”Saya mewakili klien saya mengucapkan terimakasih kepada saksi yang dengan besar hati memaafkan korban, ” pungkas kuasa hukum terdakwa. ay/dx