• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 9, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Landak Jawa Finish, Nyoman Sukena Bebas Dari Dakwaan, GPS Beri Komentar

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
12/09/2024
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

DENPASAR, OborDewata.com – Nyoman Sukena full senyum, usai hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa pemelihara Landak Jawa.


Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika, mengatakan prosesnya sederhana saja dan lanjutnya kasus ini seharusnya tidak perlu hingga masuk ruang sidang.


“Aparat jangan sedikit-sedikit mau main penjara, kemudian kita juga jangan sembarangan memelihara binatang, yang siapa tahu malah itu masuk katagori harus terlindungi,” jelasnya kepada media.


Gede Pasek Suardika berharap semua harus belajar dari kasus Landak Jawa ini. Ia juga menjelaskan bahwa Nyoman Sukena biasanya memelihara ayam, babi untuk kebutuhan ekonomi.


Sementara untuk hobi, Nyoman Sukena memelihara landak dan kakaknya memelihara burung Jalak Bali. Gede Pasek Suardika pun meyakini, bahwa Nyoman Sukena memelihara landak dengan sepenuh hatinya.


“Lebih baik uang penyidikan dan penyelidikan, untuk membongkar kasus korupsi yang besar,” tegasnya.


Sebelumnya, pihak keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya, tanpa angin dan hujan, Nyoman Sukena malah langsung menemui proses hukum, padahal tidak tahu landak yang itu merupakan hewan yang harus terlindungi.

Pihak keluarga berharap I Nyoman Sukena cepat bebas. Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya.


Made Klemeng, ayah Nyoman Sukena, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu binatang terlindungi.


“Landak itu sebenarnya mertuanya yang memelihara dan dapatnya dari kebun. Landak yang masih kecil itu tertinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara,” ujarnya.


Landak Jawa itu kemudian terawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.


“Jadi karena kasihan, makanya anak saya memelihara. Mungkin kalau tahu begini kan lepas saja,” ucapnya. Dia tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat.


Mengenai siapa yang melaporkan, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. Ia mengaku tidak tahu dari mana yang datang dan mengambil Landak Jawa itu.
“Saya tidak tahu yang melaporkan. Yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil Landak Jawa. Sudah ada izin, namun tidak bisa tertangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu,” bebernya.


Pihaknya mengakui, setelah pengambilan landaknya, anaknya I Nyoman Sukena terus melakukan pemeriksaan wajib lapor.
Bahkan terakhir sampai harus proses pengamanan. “Intinya seperti itu saja, Pak. Karena saya tidak tahu apa-apa. HP saya tidak punya. Saya tidak bersekolah dulu. Sehingga kami awam akan perlindungan landak itu,” imbuhnya.


Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana, saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung.


Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2024) dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.


Selanjutnya, penetapan hakim terkait penangguhan terdakwa, Bayu mengatakan, seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat dengan restorative justice.
“I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan Landak Jawa di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut,” tuturnya.


Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. “Maka sudah sepatutnya terdakwa segera bebas lepas dari segala tuntutan,” jelasnya.


Pihaknya optimistis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice. “Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan,” ujarnya.


Pengadilan Negeri (PN) Denpasar angkat bicara mengenai viralnya kasus Landak Jawa dengan terdakwa Nyoman Sukena ini.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, kasus ini belum vonis, proses hukumnya masih berlangsung. Dan tentunya hakim akan mempertimbangkan beragam hal yang meringankan.


“Saat ini persidangan kasus ini masih berlanjut. Sidang berikutnya pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa,” ujar Putra Astawa.


Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan atau vonis dari hakim. Terdakwa Nyoman Sukena harus berurusan dengan meja hijau dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).


Ancaman pidana yang diatur dalam UU tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ancaman pidana yang tercantum dalam dakwaan merupakan batasan hukum dan bukan vonis final dari hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan akhir, dengan rentang hukuman mulai dari 1 hari hingga maksimum 5 tahun.


“Terkait penahanan terdakwa, jaksa penuntut umum yang mengajukan kasus ini juga melanjutkan penahanan tersebut selama proses persidangan sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” imbuh Putra Astawa.


Pada persidangan, Kamis (5/9/2024), tim penasihat hukum terdakwa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan.


Majelis Hakim menyatakan akan memberi keputusan atas permohonan tersebut pada persidangan selanjutnya, Kamis (12/9/2024).


“Permohonan pengalihan penahanan adalah hak terdakwa yang dapat pengajuannya melalui penasihat hukumnya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak,” paparnya.


Ia menambahkan, PN Denpasar mengimbau masyarakat Bali untuk tetap tenang dan mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim.
“Pengadilan akan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan serta perkembangan masyarakat sebelum mengambil keputusan akhir dalam kasus I Nyoman Sukena,” kata Putra Astawa. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
Sesuai Dugaan Absennya DDS, Liga 1 Persib Bandung vs PSM Makassar Berakhir Imbang Skor 1-1

Sesuai Dugaan Absennya DDS, Liga 1 Persib Bandung vs PSM Makassar Berakhir Imbang Skor 1-1

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026
Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

07/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d