Pendidikan

ARUN Bali Soroti Fenomena 1.480 ‘Siswa Tercecer’: Diduga Akal-Akalan dan Tabrak Edaran KPK

11724 Views

DENPASAR, OborDewata.com — Fenomena ribuan siswa yang dikategorikan sebagai “siswa tercecer” dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bali kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. (Gung De), secara tegas mempertanyakan keabsahan data 1.480 siswa tercecer yang beredar di media massa dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bali memberikan transparansi penuh.

 

​Gung De menilai, di era digitalisasi saat ini, istilah “siswa tercecer” setiap tahunnya sangat tidak masuk akal dan disinyalir kuat merupakan modus atau “akal-akalan” oknum tertentu untuk membuka jalur titipan di luar prosedur resmi.

Iklan
QRIS CB MALAYSIA INBOUND BANK BPD

 

​”Kita ini sudah zaman canggih. Dulu zaman Orde Baru pakai NEM tidak ada istilah siswa tercecer. Sekarang kok terus terjadi setiap tahun? Ini kan tidak masuk akal. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan untuk memasukkan siswa lewat jalur titipan belakang,” tegas Gung De pada Selasa (21/7/2026) di Kantor Dinas Pendidikan Prov Bali.

 

Iklan

​Gung De menyoroti fenomena kuota sekolah yang sebelumnya diumumkan sudah terisi 100%, namun mendadak dinyatakan kekurangan murid untuk menampung ribuan siswa yang diklaim tercecer tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini sangat merugikan dan menzalimi hak calon siswa lain yang berada di urutan batas seleksi resmi tetapi dinyatakan gugur.

 

​Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap mental dan psikologis generasi muda Bali jika sejak dini sudah dihadapkan pada sistem yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Membuat dampak mental siswa yang dipaksa mengalah oleh sistem dinilai rentan mengalami frustrasi parah. Kekecewaan akibat ketidakadilan berpotensi mendorong remaja jatuh ke tindakan destruktif, seperti kenakalan remaja, minuman keras, hingga penyalahgunaan obat terlarang.

 

Untuk itulah Gung De melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang mengacu pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penambahan atau penerimaan siswa di luar jalur SPMB resmi merupakan bentuk tindakan pidana.

 

​”Kompetisi itu harus fair dan terbuka. Jangan merusak masa depan dan SDM Bali hanya demi tangan-tangan kekuasaan yang tidak berjiwa kenegarawanan. Leluhur kita berjuang puputan membela keadilan, jangan sampai zaman sekarang justru kita melestarikan kezaliman,” ujarnya.

 

​Gung De merasa pentingnya menjaga kualitas SDM Bali. Pasalnya, sangat penting menyiapkan arena persaingan yang jujur dan kompetitif bagi anak cucu Bali demi menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

“Mindset berpikir di Bali harus dirubah. Kita harus menyiapkan gelanggang yang fair agar anak-anak kita terbiasa berkompetisi, rajin, dan tekun. Jangan biarkan sistem yang bobrok merusak masa depan generasi muda Bali,” pungkasnya. tra/dx