• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Nasional

Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 21 April 2022
in Nasional
0
Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Penerbitan logo PHDI (foto : aya)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, OborDewata.com – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menerima Sertifikat Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Rabu (20/4/2022) di Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sertifikat diterima langsung oleh Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Ketut Budiasa.

“Astungkara merk/logo Parisada saat ini sudah memiliki sertifikat hak merk, artinya terlindungi secara hukum dari penggunaan secara tidak sah oleh orang-orang atau entitas yang tidak berhak,” ungkapnya.

Budiasa menyebutkan alasan didaftarkannya logo PHDI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham didasari atas kedudukan Parisada sebagai majelis umat Hindu yang menurutnya perlu memiliki legalitas kepemilikan. “Parisada adalah lembaga majelis umat, hak kepemilikan ini diperlukan sebagai bentuk legitimasi dan kekuatan hukum,” sambungnya.

Hal tersebut juga menunjukkan komitmen pengurus PHDI Pusat dalam menjalankan tanggung jawab dari putusan-putusan Mahasabha XII. “Rangkaian peristiwa dari Mahasabha XII, terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham, Dharma Santi Nasional, dan kini terbitnya Sertifikat Merk/Logo menunjukkan posisioning Pengurus PHDI Hasil Mahasabha XII,” tuturnya.

Baca Juga :  WNA Berulah Kian Banyak di Indonesia, Imigrasi Bekuk DPO Interpol Hingga Turis Kriminal

Budiasa menghimbau agar momentum ini dijadikan semangat melayani umat bagi pengurus PHDI di seluruh Indonesia. “Setelah sebelumnya terbit SK Kemenkumham untuk kepengurusan Hasil Mahasabha XII dan disusul kini terbitnya Sertifikat Merk, kami berharap ini dijadikan momentum dan sebagai acuan bagi semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar terus solid dan fokus bekerja melayani umat,” tutupnya. . aya/sathya

Previous Post

Antisipasi Demam Berdarah dan Cikungunya
Diskes Denpasar Fogging di Kelurahan Renon.

Next Post

Lewat Perayaan Hari Kartini,Rai Wahyuni Sanjaya Mengajak Kaum Ibu Mampu Menjadi Sosok Wanita yang Menginspirasi

Next Post
Lewat Perayaan Hari Kartini,Rai Wahyuni Sanjaya Mengajak Kaum Ibu Mampu Menjadi Sosok Wanita yang Menginspirasi

Lewat Perayaan Hari Kartini,Rai Wahyuni Sanjaya Mengajak Kaum Ibu Mampu Menjadi Sosok Wanita yang Menginspirasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.