DENPASAR, OborDewata.com — Sekretaris Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Aryawan memberikan rincian komparasi mendalam terkait ketimpangan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Ia menilai struktur pengupahan yang ada di Bali sekarang tidak lagi seimbang dengan beban biaya hidup masyarakat lokal yang kian terimpit harga barang berstandar global.
Agung Aryawan alias Gung De membeberkan, gambaran teknis ekonomi mengenai penyebab terjadinya jurang pemisah antara pendapatan warga lokal dan harga komoditas di Pulau Dewata. Dirinya memberikan dua alasan utama ketimpangan ekonomi.
Menurut analisis Gung De, ketimpangan yang dirasakan masyarakat Bali terjadi akibat bertemunya dua fenomena ekonomi, Hukum Satu Harga (Law of One Price) pada produk impor dan Paradoks Balassa-Samuelson pada sektor jasa. Yakni, Harga Barang Impor Patokan Global (Tradable Goods), barang-barang seperti pakaian bermerek, barang elektronik, hingga kendaraan memiliki standar harga pasar internasional yang ditentukan produsen pusat. Dimana, penetapan harga dipatok berdasarkan mata uang acuan (USD) ditambah bea masuk, PPN, dan margin distributor. Sehingga keseimbangan pasar terjadi di Bali, dimana harga barang di Bali, Jakarta, maupun negara tetangga seperti Singapura bergerak relatif sejajar untuk mencegah praktik borong (arbitrase). Faktanya, produsen global menjual produk tanpa mempertimbangkan besaran UMP di masing-masing daerah.
Tidak hanya itu saja, perhitungan UMP pun dibayar ditentukan dari pembayaran jasa lokal (Non-Tradable Goods). UMP dibayar dari sektor jasa lokal yang tidak bisa diekspor/diimpor, seperti gaji pelayan, satpam, sewa tempat, dan kuliner lokal. Faktor penentunya meliputi, produktivitas Lokal dengan nilai tambah output ekonomi per tenaga kerja di wilayah tersebut. Efeknya, daya beli masyarakat kemampuan belanja warga lokal yang membatasi kemampuan pengusaha untuk menetapkan tarif jasa atau menaikkan standar gaji.
Atas dasar itulah Gung De sebagai Sekretaris ARUN Bali menyoroti bagaimana perbedaan UMP menciptakan ketimpangan margin keuntungan bisnis di wilayah tujuan pariwisata. Ia mencontohkan, model Bisnis Singapura yang memiliki biaya operasional tinggi (sewa ruko tinggi + rata-rata gaji pekerja tinggi). Produk dijual mengikuti harga standar global. Sedangkan, model Bisnis Bali biaya operasional jauh lebih rendah (sewa ruko terjangkau + gaji pekerja sesuai UMP Bali sekitar Rp3,2 juta). Produk dijual dengan harga standar global yang serupa.
”Jelas kondisi ini memperlihatkan bahwa biaya operasional tenaga kerja yang rendah memberi margin keuntungan lebih besar bagi pemilik modal, sementara tingkat daya beli pekerja lokal relatif tidak berubah, sebab UMP Bali Rp 3,2 juta, Jakarta Rp 5,7 juta & Singapura 64 Juta dengan harga barang Celana jeans sama Rp 1,8 Juta, jelas ketimpangannya sangat jauh,” ungkapnya pada (2/8/2026).
Gung De menambahkan, beban biaya hidup relatif, untuk membeli produk bergengsi seharga Rp1,8 juta, seorang pekerja dengan UMP Bali harus mengalokasikan pendapatan sekitar 16–17 hari kerja, sedangkan pekerja di Singapura hanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja. Untuk mengatasi persoalan ketimpangan daya beli ini, terdapat dua opsi pendekatan yang dapat diambil:
”Peningkatan produktivitas dan upah mendorong dorongan investasi ke sektor industri dengan nilai tambah tinggi, seperti pusat keuangan, teknologi, dan ekspor. Penguatan brand lokal yang mengarahkan konsumsi masyarakat pada produk-produk dalam negeri bermutu tinggi dengan harga yang sesuai daya beli domestik,” pungkasnya. tra/dx


















