• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Sekda Dewa Indra Apresiasi Langkah Intelektual Pelaku Usaha Spa Sikapi Pemberlakuan UU HKP3D

Obor Dewata by Obor Dewata
31/01/2024
in Berita
0
seminar nasional yang mengusung tema “Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Dampak bagi Pelaku Usaha Spa”.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Siswi SMA Kristen Harapan Denpasar Borong Empat Medali di Kompetisi Sains Nasional

Gubernur Koster Buka Ruang Kreativitas Bartender Muda, Arak Bali Diolah Jadi Minuman Berkelas

GIANYAR, OborDewata.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung langkah intelektual yang ditempuh pelaku usaha Spa & Wellness dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKP3D). Langkah intelektual yang dimaksudnya itu adalah pelaksanaan seminar nasional yang mengusung tema “Implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Dampak bagi Pelaku Usaha Spa” di The Royal Pita Maha Ubud, Rabu (31/1/2024).

Lebih jauh Sekda Dewa Indra menambahkan, dalam polemik yang mengemuka terkait pemberlakuan UU HKP3D, Pemprov Bali mengambil posisi mencermati dan membaca aspirasi serta wacana yang berkembang di ruang publik. “Mencermati wacana yang berkembang, kami merumuskan dua isu. Pertama, penempatan Spa pada kelompok jasa hiburan tertentu yang dinilai tidak tepat dengan segenap argumen dan historisnya. Isu kedua adalah pengenaan tarif pajak terlalu tinggi yaitu pada kisaran 40 % – 75 %,” urainya.

Menyikapi dua hal tersebut, Pemprov Bali dan industri pariwisata menempuh jalan yang berbeda sesuai dengan ranah masing-masing. Sesuai dengan ranah yang bisa ditempuh, Pemprov Bali telah melakukan langkah strategis yaitu melalui pertemuan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota yang melibatkan stakeholder pariwisata pada Jumat (26/1/2024). “Kami duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dalam koridor dan jalur regulasi. Kami melihat ada ruang dalam UU tersebut yang mengakomodir aspirasi daerah yaitu pasal 101. Selain itu juga ada PP 35 Tahun 2023,” terangnya. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota yang hadir pada pertemuan sepakat untuk tidak memberlakukan pengenaan pajak 40% – 75% persen. “Pemerintah kabupaten/kota bersepakat untuk menggunakan instrumen kebijakan pemberian insentif fiskal. Mengenai besarannya, kita berikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk mengaturnya. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah,” ujarnya. 

Sejalan dengan upaya yang ditempuh pemerintah, Sekda Dewa Indra menghormati langkah yang ditempuh oleh pelaku usaha yaitu melalui jalur hukum yaitu mengajukan judicial review dan langkah intelektual dengan membahas polemik pada forum seminar. “Seminar ini merupakan jalur intelektual. Silahkan mengemukakan fakta sesuai dengan penalaran masing-masing. Rundingkan hal-hal yang dapat menguatkan upaya judicial review. Ini merupakan jalan terhormat yang patut diapresiasi,” paparnya. Mengakhiri arahannya, Sekda Dewa Indra berharap perjuangan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemajuan usaha Spa yang sangat mendukung sektor pariwisata. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memastikan bahwa pemerintah hadir untuk mendengar dan merespon tuntutan dan harapan para pelaku usaha Spa. Menurutnya, sejumlah kementerian terkait telah turun tangan menyikapi polemik ini. Disebutkan olehnya, implementasi UU HKP3D menjadi polemik karena Spa masuk kelompok jasa hiburan tertentu yang kemudian dikenakan pajak 40% – 75%. Padahal mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Spa masuk kategori wellness tourism. Masih menurut Sandiaga Uno, Kemenkes RI juga memasukkan Spa dalam kategori industri kesehatan. Ia berharap pelaku usaha Spa jangan khawatir karena pemerintah sudah mengambil langkah dalam menyikapi polemik ini. “Bapak Presiden juga telah mengeluarkan edaran agar pengenaan pajak jangan membebani industri pariwisata yang baru pulih,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua PHRI BPD Provinsi Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam paparannya menyinggung tentang cikal bakal berkembangnya usaha Spa & Wellness di Pulau Dewata yang tak bisa dipisahkan dari keberadaan Hotel The Royal Pitamaha Ubud. Di tengah makin berkembangnya usaha Spa, tiba-tiba sektor yang lekat dengan pariwisata ini dikejutkan dengan pemberlakuan UU HKP3D. Padahal menurutnya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, Spa tidak masuk kategori hiburan. “Spa masuk kategori usaha perawatan, tak ada satu kata pun yang menyebut hiburan. Untuk pengurusan izin, kode untuk Spa adalah jasa kesehatan dan perawatan modern holistik,” sebutnya. Lebih dari itu, fakta empiris menunjukkan kalau makin banyak lembaga pendidikan yang menawarkan program Spa. “Ini menandakan kalau Spa jauh dari kategori hiburan,” tandasnya. Oleh karena itu, ia sangat berharap langkah judicial review yang ditempuh pelaku usaha Spa segera membuahkan hasil. Pada bagian lain, pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah yang merespon aspirasi pelaku usaha Spa.

Seminar yang berlangsung sehari ini juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu Guru Besar UNUD Prof. Dr. Putu Gde Patra Sumertayasa dan Kepala Divisi Spa & Wellness Mustika Ratu Dian V Soeryomurti. Seminar yang digelar secara hybrid melibatkan pelaku usaha Spa & Wellness dari Bali, Yogyakarta, Lombok dan sejumlah daerah. Hasil seminar ini akan menjadi bagian dari penguatan proses judicial review yang tengah ditempuh pelaku usaha Spa & Wellness. rl/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Chiming Bells and Happy Tears: Ni Putu Eka Gita Kirani Steps Into Married Life

27/07/2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan

27/07/2026
Berita

Lansia 70 Tahun Hilang di Bangli, Pencarian Sekala dan Niskala

23/07/2026
Next Post
Candikuning Sebagai Destinasi Wisata Bupati Sanjaya Melalui Bungan Desa ke-43 Fokus Tekankan Penanganan Sampah

Candikuning Sebagai Destinasi Wisata Bupati Sanjaya Melalui Bungan Desa ke-43 Fokus Tekankan Penanganan Sampah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Siswi SMA Kristen Harapan Denpasar Borong Empat Medali di Kompetisi Sains Nasional

Siswi SMA Kristen Harapan Denpasar Borong Empat Medali di Kompetisi Sains Nasional

10/08/2026
Gubernur Koster Buka Ruang Kreativitas Bartender Muda, Arak Bali Diolah Jadi Minuman Berkelas

Gubernur Koster Buka Ruang Kreativitas Bartender Muda, Arak Bali Diolah Jadi Minuman Berkelas

10/08/2026
Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda

Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda

10/08/2026
Perahu Milik Nyoman Darin Terdampar di Pantai Saba Tanpa Awak

Kisah Mistis Laut Bali Utara yang Kerap Makan Korban Jiwa

10/08/2026
Currently Playing
Siswi SMA Kristen Harapan Denpasar Borong Empat Medali di Kompetisi Sains Nasional

Siswi SMA Kristen Harapan Denpasar Borong Empat Medali di Kompetisi Sains Nasional

10/08/2026
Gubernur Koster Buka Ruang Kreativitas Bartender Muda, Arak Bali Diolah Jadi Minuman Berkelas

Gubernur Koster Buka Ruang Kreativitas Bartender Muda, Arak Bali Diolah Jadi Minuman Berkelas

10/08/2026
Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda

Siswi Asal Bali Tembus Tingkat Nasional Kompetisi Sains Raih 4 Medali di 4 Bidang Berbeda

10/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d