Hukum

Satgas PASTI Hentikan Operasi PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

853 Views

JAKARTA, OborDewata.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam operasional perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026), perusahaan tersebut diketahui menawarkan layanan konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat. Namun, aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Selain itu, PT Malahayati Nusantara Raya juga teridentifikasi menggunakan atribut dan logo Otoritas Jasa Keuangan dalam materi promosinya, serta mengklaim telah terdaftar secara resmi.

Praktik lain yang disorot adalah skema yang mendorong masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain. Perusahaan tersebut juga menjanjikan akan membantu penyelesaian utang dengan imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, langkah pemblokiran terhadap akses media sosial dan situs terkait juga akan dilakukan hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Satgas PASTI menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, termasuk penggunaan logo instansi resmi tanpa dasar hukum yang jelas.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan OJK. Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengakses layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre guna mempercepat penanganan, termasuk pemblokiran rekening pelaku. (tim)