• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria di Tabanan Nekat Bakar Warung dan Motor Pacar Gara-Gara Cemburu, Terancam 12 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
27/12/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

TABANAN, OborDewata.com – Seorang pria berinisial Jamudi (50), asal Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar warung dan motor milik pacarnya. Aksi ini dipicu rasa cemburu terhadap sang pacar yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, insiden ini terjadi dua kali. Kejadian pertama pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 WITA, di mana Jamudi membakar warung milik pacarnya di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (15/12), Jamudi kembali melakukan aksinya dengan membakar motor Honda Beat berwarna merah-hitam berpelat DK 3725 UBI milik sang pacar yang diparkir di garasi rumah.

“Jadi pelaku melakukan pembakaran sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar AKBP Chandra dalam keterangan pers pada Jumat (27/12).

Menurut Chandra, kejadian ini bermula dari rasa cemburu Jamudi setelah mengetahui pacarnya membawa motor bersama pria lain. “Itu dibawa laki-laki lain. Itu saya cemburunya, Pak,” ujar Jamudi saat diinterogasi.

Jamudi mengakui telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama enam tahun terakhir dan tinggal serumah meski belum menikah. “Warung itu juga milik pacar saya,” tambahnya.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Namun, upaya penangkapan tidak mudah karena pelaku terus berpindah-pindah lokasi, mulai dari Petang, Mengwi, hingga Tibubeneng. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Senin (16/12).

Jamudi berhasil ditangkap di emperan sebuah toko sekitar pukul 21.00 WITA. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Jamudi dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Chandra. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Next Post
Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d