• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Pria di Tabanan Nekat Bakar Warung dan Motor Pacar Gara-Gara Cemburu, Terancam 12 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
27/12/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Smartfren Jagoan Sinyal, Hadirkan Unlimited 5G

Hadiri Karya Agung, Wagub Giri Prasta Apresiasi Pelestarian Adat, Seni Budaya Bali di Desa Adat Ekasari, Melaya

TABANAN, OborDewata.com – Seorang pria berinisial Jamudi (50), asal Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar warung dan motor milik pacarnya. Aksi ini dipicu rasa cemburu terhadap sang pacar yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, insiden ini terjadi dua kali. Kejadian pertama pada Kamis (12/12) sekitar pukul 01.00 WITA, di mana Jamudi membakar warung milik pacarnya di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (15/12), Jamudi kembali melakukan aksinya dengan membakar motor Honda Beat berwarna merah-hitam berpelat DK 3725 UBI milik sang pacar yang diparkir di garasi rumah.

“Jadi pelaku melakukan pembakaran sebanyak dua kali. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar AKBP Chandra dalam keterangan pers pada Jumat (27/12).

Menurut Chandra, kejadian ini bermula dari rasa cemburu Jamudi setelah mengetahui pacarnya membawa motor bersama pria lain. “Itu dibawa laki-laki lain. Itu saya cemburunya, Pak,” ujar Jamudi saat diinterogasi.

Jamudi mengakui telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama enam tahun terakhir dan tinggal serumah meski belum menikah. “Warung itu juga milik pacar saya,” tambahnya.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Namun, upaya penangkapan tidak mudah karena pelaku terus berpindah-pindah lokasi, mulai dari Petang, Mengwi, hingga Tibubeneng. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Senin (16/12).

Jamudi berhasil ditangkap di emperan sebuah toko sekitar pukul 21.00 WITA. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat Jamudi dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Chandra. ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Next Post
Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Smartfren Jagoan Sinyal, Hadirkan Unlimited 5G

Smartfren Jagoan Sinyal, Hadirkan Unlimited 5G

15/08/2026
Hadiri Karya Agung, Wagub Giri Prasta Apresiasi Pelestarian Adat, Seni Budaya Bali di Desa Adat Ekasari, Melaya

Hadiri Karya Agung, Wagub Giri Prasta Apresiasi Pelestarian Adat, Seni Budaya Bali di Desa Adat Ekasari, Melaya

15/08/2026
Rapat Paripurna DPRD Tabanan Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Rapat Paripurna DPRD Tabanan Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

15/08/2026
Terbukti Tangguh Seperempat Abad, Tiga Penghargaan Ajang 31st Infobank Award 2026 di Boyong Bank BPD Bali

Terbukti Tangguh Seperempat Abad, Tiga Penghargaan Ajang 31st Infobank Award 2026 di Boyong Bank BPD Bali

15/08/2026
Currently Playing
Smartfren Jagoan Sinyal, Hadirkan Unlimited 5G

Smartfren Jagoan Sinyal, Hadirkan Unlimited 5G

15/08/2026
Hadiri Karya Agung, Wagub Giri Prasta Apresiasi Pelestarian Adat, Seni Budaya Bali di Desa Adat Ekasari, Melaya

Hadiri Karya Agung, Wagub Giri Prasta Apresiasi Pelestarian Adat, Seni Budaya Bali di Desa Adat Ekasari, Melaya

15/08/2026
Rapat Paripurna DPRD Tabanan Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

Rapat Paripurna DPRD Tabanan Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

15/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d