DENPASAR, OborDewata.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di Denpasar Timur pada 21 Oktober 2024. Pelaku, Muhammad Rafi, diamankan oleh tim Opsnal Polsek Denpasar Timur di Jalan Waribang, Kesiman, setelah laporan dari KS, pemilik counter pulsa, yang menjadi korban pencurian.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangannya pada Senin (4/11/2024), pelaku mencuri sejumlah barang berharga dengan cara merusak gembok pintu rolling door counter korban. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat, menyebabkan kerugian total senilai Rp 9.360.300, termasuk uang tunai dan beberapa ponsel,” ujar AKP Sukadi.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 560.000, dan ponsel merek Oppo.
AKP Sukadi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kasus serupa. sha/ay/dx