DENPASAR, OborDewata.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Langkah ini dipicu akibat mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana nasabah sebesar Rp19,3 miliar di LPD Desa Adat Buahan, Tabanan, yang dinilai membongkar bobroknya sistem pengawasan.
Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Provinsi Bali, I Ketut Madra, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini gagal melindungi lembaga keuangan adat. Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) dituding mandul dalam menjalankan fungsi deteksi dini (early warning system), padahal rutin memungut setoran 5 persen dari laba LPD.
“Sudah seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan pengawasan tidak mampu melaksanakan fungsinya,” tegas Madra di Denpasar, Rabu (4/11/2026).
Madra menilai tiga poin krusial yang menyoroti rapuhnya tata kelola LPD Buahan berdasarkan temuan MDA Bali:
Sinyal Keuangan Diabaikan: Penurunan laba bulanan LPD Buahan sudah terdeteksi sejak triwulan pertama 2026. LPLPD dinilai lalai karena tidak melakukan pemeriksaan khusus meskipun mengantongi laporan neraca tersebut.
Nihil Aturan Internal: Sebagai salah satu LPD pionir di Bali sejak 1984, LPD Buahan ironisnya belum memiliki pararem (aturan adat) tertulis yang mengatur tata kelola dan mekanisme pengawasan internal.
Krisis Fungsi Pengawas: Akibat rekam jejak tanpa masalah selama 44 tahun, krama dan prajuru desa adat memberikan kepercayaan buta. Dampaknya, fungsi pengawasan oleh panureksa (badan pengawas) lumpuh total.
Madra meminta Pemerintah Provinsi Bali mengembalikan marwah LPD sesuai UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, di mana LPD sepenuhnya diatur oleh hukum adat (awig-awig atau pararem). Dalam konsep ini, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pengayom dan pembina, bukan pencipta bias birokrasi yang mengaburkan tanggung jawab saat terjadi krisis keuangan. tim/tra/sathya





















