• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Motif Kekerasan & Bully di Klungkung karena Dendam Pribadi GAP ke NPY

Astra by Astra
11/03/2025
in Hukum
0
Kasus bully di Klungkung berujung ke pihak kepolisian dan penangkapan tersangka.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

Dendam Kesumat Jadikan Tetangga Pak Man Colik Gelap Mata

BALI, OborDewata.com – Ramai kasus bully terhadap gadis di bawah umur di Klungkung, kian menemukan titik terang. Kasus ini telah jadi ranah pihak kepolisian.

Pelaku pun telah tertangkap. Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Klungkung, Senin 10 Maret 2025.

Ngeri, ternyata motif awal dari aksi kekerasan ini, berkaitan dengan pria hidung belang. Sehingga menimbulkan masalah pribadi antara pelaku utama GAP (21) dan korban NPY (14).

Masalah pribadi antara keduanya, terpicu karena korban mengadu ke ibunya, jika telah di jual ke pria hidung belang oleh GAP.

Di sisi lain, GAP mengaku sangat menyesali perbuatannya, telah melakukan kekerasan terhadap korban. “Saya menarik bajunya, saya sangat menyesal,” ungkap GAP Senin 10 Maret 2025.

GAP dan 3 pelaku lainnya yakni PDP (18), NS (17), dan KY (17) tergabung di grup WhatApps bernama TEAM GOLEMZ.

GAP pun membantah, tim itu merupakan geng yang ia bentuk untuk perundungan, baginya itu hanya grup pertemanan biasa.

“Tidak seperti yang beredar luas di masyarakat, itu grup pertemanan biasa. Tidak untuk pembullyan,” ungkapnya.

Sementara terkait video klarifikasi korban, dengan membuka baju, awalnya ia mengaku hanya membagikannya ke grup pertemanannya.

Ia bahkan sempat menarik video tersebut, tapi ternyata video telah tersebar oleh anggota grup ke grup lainnya sampai akhirnya viral di medsos.

“Saya cuma mengirim ke grup, tidak ada menyebarkan lagi,” kilahnya. Sementara Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut.

Kejadian bermula dari korban (NPY) mengadu ke ibunya, jika pernah di jual ke pria hidung belang oleh tersangka GAP. Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP.

Itu kemudian membuat GAP dendam dengan korban, dan mengajaknya bertemu di area parkir Pura Jagatnatha, Jumat (28/3). Hingga terjadilah aksi kekerasan dari para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17).

“Dalam kasus ini, kami menahan 2 orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara 2 pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak tertahan karena masih di bawah umur,” ungkap AKBP Alfons, dengan dampingan Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (10/3).

Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.

Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku. Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.

GAP juga mengedit video permintaan maaf korban, dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS. Video tersebut mengandung unsur pornografi, karena korban meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.

Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali.

Termasuk menendang bokong korban. Terangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya. Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.

“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik,” ungkap Alfons.

Keempat tersangka bisa terkena Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga bisa kena Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: bullyGAPkekerasanklungkungmotifNPYperundungan
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

19/10/2026
Currently Playing
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d