Hukum

Maling Cumi di Pelabuhan Benoa Akhirnya Dibekuk Polisi

887 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus pencurian terjadi di PT. Perintis Jaya Internasional.

Pelaku, Bagas Prasetio (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22), ditangkap setelah kedapatan mencuri 11 kilogram ikan cumi jenis Loligo, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 2.750.000.

Kronologi kejadian menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, saat kejadian, pelapor yang bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap sepeda motor milik Bagas Prasetio.

Saat memeriksa bagasi sepeda motor tersebut, ditemukan tiga kantong berisi cumi yang diduga merupakan barang curian.

“Cumi tersebut merupakan milik perusahaan yang bekerja dengan Bagas di bagian coldstorage.Kedua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan ini mengambil ikan cumi secara diam-diam, memanfaatkan akses mereka sebagai pekerja di bagian coldstorage untuk mencuri barang milik perusahaan,” paparnya belum lama ini di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Setelah menerima laporan dari petugas keamanan perusahaan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Dalam proses interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di tempat yang sama,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, adapun Barang Bukti berhasil diamankan, 11 kilogram cumi, dua stel jaket coldstorage, dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan oleh pelaku.

Dirinya menambahkan, Kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. tim/dx