• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 2, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Legal Standing Belum Jelas Terus Digojlok, Ketua KIP Bali Pertanyakan Alasan Walhi Bali Menyatakan PT DEB Sebagai Badan Publik

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
23/01/2023
in Hukum
0
Ket foto: Sidang Pemeriksaan Awal gugatan sengketa informasi antara Walhi Bali dan PT DEB. (foto: ama).

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

9Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menjelaskan dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan di mana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri J Pandiangan & Patners Law Office.

Dalam sidang di KIP Bali, pada Kamis (19/1/2023), merupakan sidang awal pemeriksaan awal lanjutan pada Desember 2022 lalu yang masih mengojlok posisi pemeriksaan legal standing. Dikatakan Agus Wirajaya, dalam sidang lanjutan tersebut antara Pemohon Walhi dan Termohon PT DEB yang masih pada pemeriksaan legal standing yang merupakan sebuah kunci yang bisa masuk yudikasi atau tidak. “Sementara posisi sidang sekarang masih penggalian, jadi Majelis menggali informasi untuk memastikan legas standing dari Pemohon dan Termohon. Kalau legal standingnya Pemohon kan sudah jelas, tinggal legal standingnya Termohon saja sebagai bidang publik yang masih kita gali,” ungkapnya.

Dijelaskan Agus Wirajaya, memang dalam sidang kali ini Termohon sudah menyampaikan landasan-landasan hukum dan alasan-alasan kenapa meraka bukan perusahaan yang berbadan publik, tetapi dalam persidangan itu, tetap belum bisa terjawab. Dikatakan, kemungkinan dalam sidang berikutnya masih akan berlanjut membahas legal standing. Artinya, sidang ini memang sangat panjang, sebab legal standing merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kalau nanti di legal standing tidak menyatakan sebagai badan publik, maka nantinya terjadi putusan sela. Artinya, belum bisa masuk ke pokok badan perkara.

“Yang materi pokoknya adalah permohonan informasi terkait dengan study kelayakan. Nah kita belum bicara ke sana masih di legal standing, kalau legal standing sudah selesai dan misalnya mengatakan sebagai badan publik baru akan menuju pokok materi apakah study kelayakan tersebut bisa dikonsumsi untuk publik,” ungkap, seraya mengakui sidang tersebut dalam pemeriksaan legal standing memang memakan waktu lama, sebab untuk melihat kepastian, dan Majelis perlu berhati-hati untuk memberikan keputusan yang adil. Maka dari itu para Majelis memerlukan sebuah pendalaman untuk memberikan keyakinan Majelis dalam memutus persidangan nanti.

“Jadi sidang ini (pemeriksaan legal standing, red) bisa berkali-kali tidak ada batasannya untuk memastikan legal standingnya. Kalau Majelis sudah yakin dalam sekali sidang untuk legal standingnya berati sudah jelas kepastiannya. Tetapi ketika tidak jelas, maka perlu pendalaman dan sidangnya pun berkali-kali,” bebernya. Sebetulnya Majelis masih menggali ketika misalkan Walhi masih mengatakan PT DEB sebagai badan publik, apa alasannya? Kemudian PT DEB mengatakan bukan bagian badan publik, apa alasannya? Apa rujukan-rujukan hukumnya?

“Nah itu yang kita minta untuk dijelaskan, dan bukti-bukti lain landasan hukum yang menyatakan bahwa PT DEB bukanlah sebagai badan publik,” pungkasnya. sathya/ama/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Komitmen Wujudkan Infrastruktur Desa, Bupati Tabanan Resmikan Betonisasi Jalan di Desa Pujungan

Komitmen Wujudkan Infrastruktur Desa, Bupati Tabanan Resmikan Betonisasi Jalan di Desa Pujungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
Currently Playing
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d