• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketut Luki Kantongi Uang Rp20 Juta, Minta Paksa untuk Urusan Pribadi

Astra by Astra
13/02/2025
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Ex Jampisdus di Pusaran 3 Mega Korupsi, Berkilo Emas & Uang

Selepas Penyerahan Tersangka, Jaksa Tahan Pejabat Desa Jegu Koruptor Dana Desa

BALI, OborDewata.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Perbekel Bongkasa I Ketut Luki (61) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bali kini sudah mulai sidang di meja hijau.

Ketut Luki kedapatan meminta fee kepada kontraktor pembangunan pura, yang berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung.

Sidang Perdana dengan agenda pembacaann dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dkk, Ketut Luki jalani di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (10/2) secara online.

Dalam persidangan tersebut, bahwa Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, mendapatkan BKK dari APBD Kabupaten Badung sebesar Rp 22,5 miliar, anggaran tersebut untuk membiayai tujuh proyek.

Dalam proyek tersebut salah satu adalah Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kutaraga, Bongkasa senilai Rp 2,47 miliar.

CV Wana Bhumi Karya menjadi kontraktor yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Pura tersebut Tahun Anggaran 2024.

Dalam persidangan ini terungkap, bahwa Ketut Luki meminta paksa Direktur CV Wana Bhumi Karya Kadek Dodi Stiawan, S.Ars selaku saksi.

Direktur ini untuk memberikan uang sebesar Rp 20 juta pada saat mengajukan pencairan termin kedua.

Terdakwa Luki berencana menggunakan uang tersebut, untuk kepentingan pribadinya. Mulanya CV Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 603,6 juta, pada 24 Oktober 2024.

Di mana terdakwa di minta petunjuk pencairan oleh I Made Terpi Astika selaku Kasi Kesra yang menjadi saksi setelah progress pekerjaan tersebut mencapai 50 persen dan diperiksa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama penyedia CV Wana Bhumi Karya.

Dan hasil pemeriksaan pekerjaan tersebut, juga telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Progress Pekerjaan dan tanda tangan berbagai pihak.

Saat itu terdakwa menunda berkas permohonan pembayaran dan biarkan saja di meja kerja terdakwa.

Singkatnya, karena Dodi sedang buru-buru, ia pun menitipkan uang kepada pegawai saksi I Putu Gede Widnyana alias Gembrong.

Lalu, terdakwa menelepon saksi Gembrong memberitahu agar menunggu di lapangan parkir sebelah utara Puspem Badung.

Akhirnya, sekitar pukul 10.25 Wita, Gembrong bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 20 juta.

Namun tindakan nakal itu rupanya sudah terendus, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Bahwa pada saat penggeledahan, terhadap badan dan barang bawaan terdakwa di areal parkir utara Komplek Pusat Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ditemukan 2 (dua) ikat uang pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 20 juta di saku kanan celana panjang hitam yang terdakwa pakai.

Atas perbuatannya, I Ketut Luki di dakwa dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BongkasaKetut LukikorupsiOTTPerbekel
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
Bupati Giri Prasta Respons Pandangan DPRD Badung dalam Pembahasan Raperda RTRW 2025-2045

Bupati Giri Prasta Respons Pandangan DPRD Badung dalam Pembahasan Raperda RTRW 2025-2045

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

19/10/2026
Currently Playing
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d