DENPASAR, OborDewata.com – Oknum dokter gigi, Desak Made Maharyani (43) yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang karena terjerat kasus dugaan penipuan/penggelapan, Selasa (29/10/2024) dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang dihadirkan dJaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini.
Menariknya, dari dua saksi itu, salah satunya adalah I Made Richy Ardana Yasa alias Rey yang tidak lain adalah mantan suami terdakwa yang sebelum juga sempat diadili dalam kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan satu saksi lagi yaitu notaris bernama Ida ayu Sri Martini Asthaman.
Diketahui, kasus yang menyeret terdakwa ini berawal dari adanya perjanjian sewa villa antara korban Sri Lestari dengan terdakwa dan juga saksi Rey. Yang mana sebelum perjanjian dibuat, baik terdakwa maupun saksi Rey tidak pernah memberi tahu kepada korban jika villa yang akan disewa sedang ada masalah.
Akibat permasalahan itu, saksi korban yang sudah membayar penuh sewa villa selama lima tahun hanya bisa menempati selama kurang lebih empat bulan, karena villa mendadak dieksekusi oleh pihak yang berwenang. Saksi Rey yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu mengatakan, bahwa mereka (bersama terdakwa) memiliki tanah warisan seluas 20 are yang dijadikan beberapa blok villa untuk disewakan.
Namun dalam keterangannya, Rey membantah jika dia tidak menginfomasikan kepada korban Sri Lestari jika villa ada masalah. Rey mengaku sudah memberi tahu kepada korban, serta sebelumnya juga tidak berniat menyewakan villa dalam jangka waktu lama karena biasanya villa miliknya menggunakan sistem sewa harian.
“Saya sudah bilang bahwa villa itu sedang bermasalah. Karena korban memaksa saya mendatangkan tiga notaris untuk membuat perjanjian sewa. Saya sewakan sesuai permintaan korban selama lima tahun dengan total harga Rp 900 juta,” katanya.
Namun, Rey mengaku, dari nilai sewa yang disepakati yaitu Rp 900 juta hingga saat ini, pembayaran sewa tersebut masih menunggak sekitar Rp 50 juta karena permintaan korban yang ingin dilakukan perbaikan pada villa, seperti memperbaiki lantai dan dapur, dan kamar mandi.
Rey menjelaskan bahwa total uang yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya sejumlah Rp 845 juta, dan ada uang muka Rp 10 juta yang diberikan secara tunai yang langsung dititipkan ke pegawainya. Selain itu, Ia juga mengakui selama empat bulan villa tersebut ditempati Sri Lestari, belum ada pengembalian uang kepada korban karena uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membenahi villa.
“Uang itu sekitar Rp 400 juta untuk membenahi villa. Kami tidak menikmati uang itu sepenuhnya karena ada proyek lain yang sedang berjalan. Sebagai suami karena harus memberikan nafkah, saya juga berikan sekitar Rp 200 juta kepada mantan istri saya (terdakwa) untuk kebutuhannya tapi berangsur selama beberapa bulan,” ungkapnya.
Terkait eksekusi, Rey menjelaskan bahwa saat kepolisan datang, ia harus mengganti rugi kepada korban. “Ada permintaan pengembalian uang saat itu, saya menjaminkan barang-barang villa seperti koleksi lukisan barang lain-lain. Kalau ditafsir ada Rp 1 miliar nilai jaminannya.” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada mengembalikan uang kepada Lestari.
Sementara itu, ketika giliran majelis hakim untuk bertanya, mengenai alasan Rey tetap menyewakan villa tersebut padahal sedang bermasalah, Rey tampak tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Ia berputar-putar pada keterangannya bahwa menyewakan villa adalah pekerjaannya. Meskipun majelis hakim telah berulang kali memperjelas pertanyaannya, Rey tetap tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Disisi lain, dalam keterangan terdakwa, Desak menjelaskan awalnya villa tersebut disewakan secara harian. Desak menyebut bahwa setelah beberapa waktu, Sri Lestari datang untuk bernegosiasi menyewa villa secara tahunan.
Namun, saat ditanya apakah ia menyampaikan tentang masalah pada villa tersebut, Desak mengakui, tidak menyampaikannya kepada korban karena biasanya itu ranah suaminya.“Saya tahu villa itu bermasalah tetapi tidak menyampaikan kepada Lestari, karena biasanya disewakan harian.” Ia juga menyatakan bahwa keputusan untuk menyewakan villa diambil berdasarkan kesepakatan dengan mantan suaminya.
Desak menambahkan bahwa ketika proses eksekusi dilakukan, ia tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya. “Saya tidak tahu akan ada eksekusi, tiba-tiba banyak polisi datang dan korban disuruh pindah,” jelasnya.
Ketika ditanya sama dengan mantan suaminya kenapa tetap menyewakan villa tersebut padahal tahu bahwa villa tersebut sedang tersangkut masalah hukum, Desak mengatakan hanya mengikuti kata suaminya saja. “Ngikut aja sama mantan suami, karena dapat uang Rp 200 juta saya tidak tahu karena yang ngurus mantan suami saya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Desak mengaku telah mengembalikan sebagian uang kepada Sri Lestari. “Ada yang sudah dikembalikan Rp 175 juta, itu pinjaman dari orang tua saya yang diambil dari koperasi dengan jaminan sertifikat rumah,” ungkapnya. sha/ay/dx