DENPASAR, OborDewata.com – Dua tahun terakhir dampak pandemi Covid-19 telah melumpuhkan semua sektor, termasuk pariwisata yang menjadi pondasi ekonomi masyarakat Bali. Hal ini, juga memicu berbagai kasus pidana maupun perdata, terutama tindak pidana korupsi mulai bermunculan yang hingga di masa pasca pandemi juga belum tuntas diungkap.
Gambaran kasus menuntut aparat penegak hukum (APK) berani bertindak, seperti penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar semakin menjadi perhatian publik yang sebelumnya terus dikejar oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Namun hingga kini kasus dugaan penggelapan uang negara itu sudah lama didalami Kejari Denpasar, tetapi belum juga bisa menetapkan tersangka.
Tenyata belum lama ini, dikabarkan tim penyidik dari Polresta Denpasar yang lebih dulu menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana di LPD Desa Adat Intaran. Karena anehnya, surat perintah penyelidikan (Sprindik) Polresta Denpasar malah lebih awal dari Kejari Denpasar, sehingga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak terjadi tumpang tindih pihaknya menghentikan kasus tersebut.
Belakangan warga Sanur kembali mempertanyakan kejelasan dugaan kasus korupsi yang membelit pengurus LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar. Mereka mengaku gerah dengan kinerja aparat yang terkesan lembek, sehingga bisa menyebabkan kasus dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Intaran tenggelam. Padahal sudah jelas-jelas oknum yang disinyalir terlibat ada yang merangkap jabatan sebagai Ketua LPD Desa Adat Intaran, maupun sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sidi serta Ketua KSU Madu Sedana Banjar Madura.
Bahkan, juga rangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Adat Intaran dan Ketua Pengelola Kawasan Muntig Siokan, Desa Intaran, Sanur. “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium, pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya. Padahal sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran.
Kasus lainnya yang belum juga ada titik terang terkait, usaha rental mobil dan motor yang menjadi target dan sasaran empuk bagi pemetik, ataupun sindikat penggelapan mobil dan motor rental. Dalam 6 bulan terakhir, belasan kasus kehilangan mobil dan motor rental di Bali. Lucunya, ada beberapa LP, dan Dumas telah dibuat dari kurun waktu 6 bulan ini, namun kepolisian Polda Bali sampai dengan detik ini masih belum juga berhasil membongkar kejahatan ini. Lebih parahnya, laporan korban bahkan ditolak oleh beberapa Polsek, dikarenakan mobil atau motornya masih kredit.
Kinerja Polda Bali bersama dengan jajaran di bawahnya diharapkan tidak “mandul, karena para pengusaha rental mobil dan motor yang ada di Bali saat ini sangat resah, karena dulunya Bali ini sangat aman dan kondusif, namun saat ini penjahat dan sindikat, baik pemetik, penggelapan maupun penadah mobil rental masih bergentayangan. Di sisi lain, kasus pengerukan tebing di Jimbaran dan reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang dilaporkan Pemkab Badung, sampai saat masih bergulir di Polda Bali.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan alias masih ngambang, bahkan terkesan mandeg. Kedua kasus tersebut ditangani Direktorat Polda Bali yang berbeda, yakni Ditreskrimsus menangani kasus pengerukan tebing dan Ditreskrimum menangani kasus reklamasi. Prosesnya sejauh ini masih berkutat di tahap penyelidikan. Sebelumnya, investor sempat berkelit dengan memegang rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Bali – Penida.
Rekomendasi ini dipegang Haris Pratama sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia, rekomendasi itu terbit pada 29 Juli 2022, namun rekomendasi ini wajib mengurus izin ke Kementrian PUPR Dirjen Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi itu dinyatakan tidak berlaku. Artinya saat ini rekomendasi itu sudah tidak berlaku. Sementara itu, Dirreskrimum Kombespol Surawan yang ditemui di Mapolda Bali menjelaskan kasus di Pantai Melasti, Ungasan sudah ada sekitar 38 orang yang diperiksa soal dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik atau perjanjian terkait reklamasi di Pantai Melasti, baik itu dari kelompok nelayan, maupun dari pihak PT Tebing Mas Estate (TBE).
Yang terbaru, diam – diam Sky Garden, Diskotek yang berada di Legian, Kuta dibuka lagi. Padahal sebelumnya ditutup oleh Pemkab Badung, karena terbelit masalah. Namun akhirnya malah buka lagi. kabarnya aktivitas mereka diduga tanpa izin alias bodong. Dari informasi yang berkembang, saat ini ada pihak ingin membuka kembali Sky Garden dengan nama PT Sky Bali. hal ini agar bisa lebih dari tanggungjawab PT sebelumnya. Dibelakang ini ada, Geoffrey Kelley yang adalah WNA Australia, dengan diatasnamakan adik iparnya Wilkin. Siapa mereka? saat Sky Garden lama buka, mereka menguasai 34 persen saham Sky Garden dengan nama PT ESC Urban Food Station. Sedangkan 66 persen saham dipegang pihak lain. Dalam artian Wilkin bukan pemegang saham mayoritas.
Selain itu, menggunakan nama Sky Garden, juga dianggap melanggar hukum. Lantaran nama ini jelas sudah ada hak paten alias hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh PT ESC Urban Food Station. Sehingga pihak yang membuka ini terancam masalah hukum. Dan ternyata yang buka hanya areal kecil saja. hanya satu lantai kecil, lantaran antara pemilik lama dan yang buka sekarang belum sepakag buka secara total. Sehingga tidak seperti kondisi Sky Garden yang dulu. ama/sathya/ksm



