• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Imigrasi Amankan 23 WNA Trouble di Bali, 2 Bule Investor Fiktif

Astra by Astra
24/05/2025
in Hukum
0
Ilustrasi - Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil terjaring dalam Operasi Bali Becik pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kecelakaan Tunggal di Tol Bali Mandara, WNA Ausie Dibawa ke RS

Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026

BALI, OborDewata.com – Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil terjaring dalam Operasi Bali Becik, pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.

Operasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik ini, terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.

Dalam operasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan.

Dari jumlah tersebut, 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.

“Dalam operasi ini kami mendapati 2 WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (23/5).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, bahwa 8 WNA di detensi dengan rincian 1 orang tidak dapat menunjukkan paspor, 3 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan 4 lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.

Selain itu, 7 WNA lainnya paspornya tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, 6 WNA lainnya pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Pengawasan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terbantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Fokus pengawasan di homestay, vila dan hotel yang berada di wilayah Kabupaten Badung di antaranya Legian, Kuta, Pecatu hingga Uluwatu.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.

Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda, melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ucap Menteri Agus.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.

Aplikasi ini harapannya, dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap.

Apabila di minta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak di penuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #WNAbaliImigrasiinvestor
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
Diduga Kurang Melengkapi Izin dan Legalitas, AWMI Minta Tunda Sementara 10+ laga Muay Thai di Atlas Super Club Bali

Diduga Kurang Melengkapi Izin dan Legalitas, AWMI Minta Tunda Sementara 10+ laga Muay Thai di Atlas Super Club Bali

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Currently Playing
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d