Hukum

Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui

1424 Views

BALI, Obordewata.com – Seorang pemuda berinisial NA di Buleleng, kini harus mendekam di penjara akibat perbuatan nekatnya membakar kandang sapi dan mobil.

Dugaan aksi tersebut karena dendam akibat hubungan asmara pelaku dengan sang pacar tidak mendapat restu orangtua.

Iklan

Aksi nekat NA pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban merupakan Nengah Sudarta asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan peristiwa berawal saat korban menerima kabar dari warga sekitar bahwa kandang sapi miliknya terbakar.

Iklan

Pria 57 tahun itu bergegas ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. Sebab di kandang tersebut ada seekor anak sapi miliknya. Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar.

“Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil Suzuki Fentura DK 8972 FA milik korban terbakar,” jelasnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp20 juta. Peristiwa ini kemudian sampai ke Polsek Tejakula untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Polisi bersama unit Inafis pun segera mendatangi kandang sapi milik korban untuk melakukan olah TKP. Hasilnya barang bukti yang mengarah terhadap adanya kesengajaan seseorang, melakukan pembakaran kandang sapi korban.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti di antaranya sebuah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang dugaan sebagai wadah Pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen untuk memecahkan kaca mobil.

AKP Diatmika kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku.

Setelah berhasil teramankan pada Selasa (26/5/2026), pemuda 25 tahun itupun mengakui perbuatannya. “Motif pelaku dugaan, karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak boleh menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, NA terancam Pasal 308 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.”Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar mantan Kasi Humas Polres Buleleng itu. (*)