Hukum

Drama Penangkapan Komplotan Pencuri Toko Grosir, Dua Pelaku Tewas Didor di Tol

862 Views
pelaku yang tertangkap usai dikejar buser Polsek Denpasar Selatan

DENPASAR, OborDewata.com- Drama pengejaran dramatis berakhir di jalan tol Jawa Timur, ketika polisi berhasil menggagalkan pelarian komplotan pencuri toko grosir di Denpasar. Dua dari empat pelaku tewas tertembak setelah berusaha melawan dan melarikan diri, sementara satu berhasil dibekuk. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian fantastis, mencapai lebih dari Rp300 juta.

“Tim gabungan harus melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (17/6).

Peristiwa pencurian terjadi di Toko Grosir Bersinar, Jalan Pulau Belitung Nomor 26, Pedungan, Denpasar Selatan. Kejadian ini terungkap pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, saat saksi menemukan gembok toko rusak dan pintu terbuka. Pelaku masuk dengan mencongkel gembok, kemudian merusak brankas untuk mengambil isinya.

“Toko mengalami kerugian besar, terutama rokok berbagai merek dan uang tunai,” tambah Sukadi.

Korban, Devina Danayanti (27), dibantu pelapor Ni Komang Astriani (33), segera melaporkan insiden ini kepada Polsek Denpasar Selatan. Laporan polisi dengan nomor LP-B / 96 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK DENSEL menjadi dasar bagi aparat untuk memulai penyelidikan serius. Fokus penyelidikan adalah mencari bukti kuat di lokasi kejadian.

barang bukti mobil yang berhasil disita polisi
barang bukti mobil yang berhasil disita polisi

“Kami langsung menerjunkan tim untuk olah TKP begitu laporan masuk,” terang Sukadi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, bekerja sama dengan tim Identifikasi Polresta Denpasar, melakukan olah TKP menyeluruh. Mereka menyisir area sekitar toko dan memeriksa rekaman CCTV dari berbagai sudut. Hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV memberikan petunjuk penting tentang ciri-ciri pelaku serta identitas mobil yang mereka gunakan.

“CCTV di sekitar lokasi sangat membantu kami mengidentifikasi kendaraan dan pelaku,” jelas Sukadi.

Informasi intelijen menyebutkan para pelaku berniat menyeberang ke Pulau Jawa. Polisi pun berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk dan Polsek Ketapang untuk mengantisipasi pergerakan mereka. Namun, pelaku sudah lebih dahulu melintas, sehingga pengejaran berlanjut ke wilayah Jawa Timur. Koordinasi intensif dilakukan dengan Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.

“Pengejaran dilakukan lintas provinsi, melibatkan beberapa kesatuan polisi,” ujar Sukadi.

Penangkapan Bersama Polres Sidoarjo

Tim gabungan Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur kemudian melakukan penghadangan di jalur tol. Ketika melihat mobil pelaku, petugas berupaya menghentikan kendaraan. Namun, para pelaku mencoba kabur dengan memacu mobilnya, bahkan nyaris menabrak petugas yang menghadang. Mobil mereka bahkan menabrak palang pintu keluar tol.

“Situasi sangat tegang saat pengejaran berlangsung di jalan tol,” kata Sukadi.

Petugas melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri. Saat dihadang kembali, para pelaku sempat keluar mobil, dan salah satu di antaranya bahkan mengacungkan parang ke arah petugas. Kondisi ini memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur, menembak dua pelaku. Dua orang, EK (40) dan FM (38), tewas di tempat.

“Petugas bertindak sesuai prosedur operasional standar dalam menghadapi ancaman,” pungkas Sukadi.

Satu pelaku, MR (30), berhasil diamankan, sementara BS alias Cepon (38) berhasil melarikan diri dan kini menjadi DPO. Hasil interogasi awal menunjukkan sindikat ini beranggotakan empat orang dan sering melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Jawa-Bali. Mereka selalu membobol toko saat subuh dan membagi hasil curian secara rata.

“Pelaku mengakui sering melakukan pencurian dengan modus serupa,” tutup Sukadi.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu Luxio B 1538 WID, dua buah gembok rusak, 19 dus rokok berbagai merek, dan uang tunai Rp29.750.000. Saat ini, tersangka MR dan barang bukti masih dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ga