• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 6, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Desa Adat Intaran Belum Beri Pelimpahan, Polresta Denpasar Kejar Kasus LPD Intaran

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
23/01/2023
in Hukum
0
Ket foto: ist

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

DENPASAR, OborDewata.com – Setelah turunnya surat pemberitahuan nasabah LPD Desa Adat Intaran, penyidik Polresta Denpasar ternyata telah melakukan upaya maksimal dalam kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengakui sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023).

Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Sementara itu, ternyata berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat YPS (Yayasan Pembangun Sanur) Jl. Danau Buyan III no. 2 Sanur mengenai Rencana Pengelolaan LPD Desa Adat Intaran telah mengeluar sejumlah keputusan. Keputusan rapat tersebut dihadiri Kepala LPD Intaran, Ida Bagus Putu Astawa bersama Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E.

Dari isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat dan nasabah LPD Desa Adat Intaran dapat diketahui salah satu keputusannya, para penabung dan deposan selama 10 tahun diberi bunga nol persen dan tidak boleh menarik uangnya selama 10 tahun. Secara garis besarnya, dari hasil keputusan rapat tersebut, yakni:

  1. Penutupan 3 bulan (di-hold).
  2. Penarikan kepada peminjam yang macet.
  3. Penjualan Aset.
  4. Didukung usaha Desa, (Pasar, Bupda, Parkir, Muntig Siokan).
  5. Bagi Penabung dan Deposan bunga nol persen dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
  6. Komitmen: Agar dana masyarakat tidak hilang.

Sayangnya, Bendesa Adat Intaran belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Namun menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho membenarkan LPD dibebaskan dari aturan bank. Namun kesepakatan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat, terutama nasabah LPD Intaran. “LPD dikecualikan dari aturan perbankan, semoga semua penyimpan sudah di ajak diskusi dan disepakati,” kata Trisno saat dihubungi para awak media di Denpasar, pada Senin (23/1/2023). Terkait persoalan tersebut, juga disebutkan menjadi kewenangan LP LPD dan BKS LPD Provinsi Bali sesuai awig-awig desa adat yang ada. “Di LPD ada LP LPD dan BKS ya. Ada awig-awig di desa adat juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kasus LPD Intaran diambilalih oleh penyidik Polresta Denpasar. Bahkan, surat perintah penyelidikan (Sprindik) Polresta Denpasar lebih awal dari Kejari Denpasar, sehingga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak terjadi tumpang tindih pihaknya menghentikan kasus tersebut. “Kita hentikan, kerena setelah kita mengekpos LPD Desa Adat Intaran, ternyata Polresta Denpasar mengirimkan surat perintah penyelidikan, maka kita gak bisa lanjut. Nanti mereka (Polresta Denpasar, red) yang melanjutkan,” ujarnya saat dihubungi, pada (27/11/2022).

Eka mengakui pengehentian kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Intaran dilakukan karena berdasarkan SKB KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, di mana dari aspek penindakan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu bekerja bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya. “Supaya tidak tumpang tindih, dia (Polresta Denpasar, red) yang ngotot ya sudah kita serahkan. Dan kita hentikan. Sprindik mereka lebih dulu lebih dulu dan kita di belakang,” bebernya, seraya tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar. “Tidak tahu kita apakah sudah ada tersangka? Setelah kita ekspose mereka mengirimkan kita surat perintah penyelidikan dari Polres dan suratnya jauh lebih awal ke luar,” tegasnya, sembari menyebutkan Polresta Denpasar juga sudah lama melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Kalau mau tanya soal pemanggilan dan tidaknya langsung ke Polres, karena ada SKB-nya,” tutup Eka. aya/ama/sathya/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Walhi Bali Gagal Paham Sebut Keterangan PT DEB Hoax

Walhi Bali Gagal Paham Sebut Keterangan PT DEB Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d