• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Cedikiawan: 2 Persen LPD di Bali Bermasalah, Pendekatan Hukum Pidana Korupsi Tidak Sebutkan Pengembalian Dana Nasabah

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
15/09/2022
in Hukum
0
Ketua BKS LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, M.Si. (foto: surya)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

DENPASAR, OborDewata.com – Selama masa pandemi Covid-19 mulai banyak terungkap kasus penggelapan dana nasabah di beberapa LPD di Bali yang pengurusnya diproses hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sudah diputus bersalah, sedang dalam proses penyidikan maupun penyelidikan. Karena itu, sejumlah nasabah LPD mulai khawatir penegakan hukum dengan pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi bisa menyebabkan hilangnya uang simpanan para nasabah. Sebab, saat pengadilan memutus terdakwa bersalah, dana-dana LPD yang digelapkan dinyatakan sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara untuk menutup kerugian negara, dan tidak disebutkan secara spesifik bahwa dana milik nasabah LPD itu, akan dikembalikan ke para nasabah.

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali, Drs. I Nyoman Cendikiawan, M.Si., mengaku demi mengajegkan LPD di Bali, maka ketika ada LPD yang bermasalah oknumnya akan dilakukan proses dengan hukum adat dahulu. Namun ketika ditemukan adanya bukti dan fakta, maka dilanjutkan pada hukum selanjutnya. Hal ini sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Perda dan Pergub serta perarem, wig-awig, dan yang lebih penting lagi yaitu UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM). Kedudukan LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat. Artinya, tetap hukum adat dulu diutamakan.

“Maka dari itu kita bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memajukan LPD, dan berkoordinasi meningkatkan peran kita untuk menjaga kondusifitas di desa adat, sebab seberapapun likuiditas tinggi tetapi kondusifitasnya kurang pasti akan menjadi masalah,” paparnya usai menghadiri Seminar dengan tema “Mengayomi Lembaga Milik Desa Adat, Dari Sisi Spritualis Yuridis dan Ekonomis” yang digagas oleh PHDI Bali dengan LP LPD dan BKS LPD di Gedung PHDI Bali, Denpasar pada Rabu (14/9/2022). Cendikiawan mengakui, LPD yang bermasalah di Bali hanya di bawah 2 persen dari 1437 LPD, dan semua berdasarkan Perda LPD otomatis masuk menjadi anggota BKS LPD. Dengan lahirnya LPD dari Pemprov Bali, pihaknya berharap agar pemerintah juga bisa memberikan pengayoman.

Karena ketika ada permasalahan pihaknya berharap kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat bisa lebih dioptimalkan kembali. “Kalau ada LPD yang bermasalah, kita harapkan ada peningkatan koordinasi dan komunikasi. Sekarang terkait adanya dana hibah modal awal, pengajuannya dari desa adat bukan dari LPD. Dimana desa adat mengajukan permohonan untuk hibah, dan ketika SK tersebut keluar barulah desa adat mendonasikan atau menaruh ke LPD maupun yayasan, yang tujuannya sebagai dana pernyataan dahulu yang sudah dihibahkan ke desa adat, jadi tidak adalagi campur tangan pemerintah untuk permodalannya kepada desa adat. Saat ini yang pengajuan hibahnya data dari Dinas PMA yang keluar sudah hampir 800 dari empat SK, dimana setiap SK rata sekitar 150 data permohonan yang sudah di-acc,” ungkapnya.

Cendikiawan menjelaskan, sejatinya dalam Perda PHDI dan MDA merupakan bagian dari pembina umum dari LPD, sedangkan BKS LPD dan LP LPD merupakan sebagai bagian dari organisasi untuk memberikan pembinaan dan pelatihan LPD. Artinya, dengan adanya acara seminar ini merupakan acara yang sangat positif dengan adanya masukan bagi LPD, baik itu berupa akedemi, yuridis, ekonomi dan empiris. “Seminar ini memberikan banyak masukan dari narasumber kepada peserta, dan hasilnya sudah jelas akan kami tindak lanjuti untuk kita sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” jelasnya. sathya/ama/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Pertama dan Satu-satunya di Bali, Bank BPD Bali Cabang Gianyar Luncurkan ATM Drive Thru

Pertama dan Satu-satunya di Bali, Bank BPD Bali Cabang Gianyar Luncurkan ATM Drive Thru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

31/08/2026
Currently Playing
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d