DENPASAR, OborDewata.com – Fenomena pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli) kian kasat mata di berbagai sudut daerah. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggar kelas kakap berbanding terbalik dengan ketegasan aparat terhadap rakyat kecil, memicu indikasi adanya korupsi sistemik yang merugikan masa depan daerah.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gun De, dirinya menyikapi banyak pelanggaran-pelangaran yang ditemui seperti halnya tata ruang yang amburadul dan banjir yang mengancam di Pulau Bali.
Tidak hanya itu saja, Gung De menilai alih fungsi lahan yang menjadi sorotan tajam. Kawasan yang seharusnya menjadi Jalur Hijau secara misterius berubah menjadi Zona Kuning dalam ITR (Informasi Tata Ruang), memicu kecurigaan adanya “permainan” dokumen di tingkat birokrasi. Pasalnya, Ia merasakan dampak yang terasa nyata, seperti halnya bangunan di atas sungai keberadaan museum hingga SPBU di atas aliran sungai dibiarkan tanpa pembongkaran, yang menjadi pemicu utama banjir bandang.
“Banyak pelanggaran yang saya lihat adanya perumahan tanpa Fasum/Fasos, artinya di Bali banyak pengembang nakal membangun tanpa menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai daerah resapan, membuat pemukiman rentan genangan,” ungkapnya pada Kamis (12/3/2026).
Selain itu juga timbulnya kemacetan akibat pelanggaran privatisasi trotoar, efeknya wajah kota kian kumuh karena bangunan toko modern berdiri megah namun melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Tanpa area parkir dan bongkar muat yang memadai, kendaraan meluap ke badan jalan.
“Miris sekali, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dipungut retribusi parkir. Bahkan juga banyak terlihat trotoar dipakai alat pajangan Pertamini oleh penjual toko kelontong. “Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bertaruh nyawa masyarakat karena banyak pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat terpaksa berjalan di bahu jalan,” tegasnya
Sekretaris ARUN Bali, Gung De, menyoroti ketidakadilan yang terjadi di lapangan. Aparat dinilai hanya berani menindak “Wong Cilik” seperti pengemis, badut, dan manusia silver.
“Pelanggaran besar seperti toko modern tanpa parkir atau bangunan di atas sungai seolah tak tersentuh. Rambu larangan parkir pun pilih kasih, usaha milik oknum dekat kekuasaan bebas menggunakan badan jalan, sementara yang lain disikat,” ujar Gung De dalam keterangannya.
Ditambah lagi Keresahan warga semakin memuncak dengan adanya praktik pengoplosan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi yang dilakukan secara vulgar namun minim penindakan. Di sektor pendidikan, dugaan pungli berkedok uang komite tetap marak meski dana BOS/BOSdA tersedia. Jalur “titipan” dan piagam palsu dalam penerimaan siswa baru pun seolah menjadi rahasia umum yang tak kunjung diproses hukum.
Sektor pariwisata juga tak luput dari masalah. Banyak Villa Bodong yang beroperasi tanpa izin dan membayar gaji karyawan di bawah UMP. Di sisi lain, validitas tes urine narkoba dipertanyakan karena adanya indikasi oknum pemakai yang bisa lolos dengan hasil negatif.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan menjadi kewajaran. Kejahatan lingkungan, administrasi, dan sosial ini adalah bom waktu bagi generasi mendatang,” tegas Gung De.
Untuk itulah ARUN Bali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan audit investigasi terhadap izin bangunan yang melanggar tata ruang. Menindak tegas mafia oplosan energi dan pungli di sekolah. Menerapkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat kedekatan oknum dengan kekuasaan.
“Tegakkan hukum seadil-adilnya. Masa depan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan wariskan kota yang rusak dan kumuh kepada anak cucu kita,” pungkasnya. tra/dx



