• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Pelayanan PD Parkir Perumda Bhukti Praja Sewakadarna Kota Denpasar Lakukan Penyesuaian Tarif, sesuai Perwali 64 Tahun 2023

Obor Dewata by Obor Dewata
05/05/2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ket foto: Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan. (ist).

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

DENPASAR, OborDewata.com – Dalam meningkatkan mutu pelayanan parkir, maka Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif parkir, sesuai amanat perwali, yang mana dalam kurun waktu  lima tahun belakangan belum pernah melakukan penyesuaian tarif, sedangkan pada Kabupaten tetangga seperti Tabanan sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir Rp2000 untuk motor dan Rp3000 untuk mobil, mengacu dari  hal tersebutlah PD Parkir Kota Denpasar per 1 Mei 2024 melakukan penyesuaian tarif parkir.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, Perumda dalam ranahnya adalah pelaksana teknis terhadap kebijakan pemerintah dalam perparkiran, yg mempunyai tanggungjawab terhadap jasa pelayanan parkir, jadi apapun yg tertuang dalam amanat perwali 64 tahun 2023, termasuk didalamnya soal tarif, kami mengikuti dan menyesuikanya, jadi dlm hal ini ranah kebijakan adalah pemerintah, yg tentu sdh dg berbagai pertimbangan dan kajian kajian, dan kami melalui perumda dalam ranah pelaksanaanya yang tentu dlm hal ini pelayanan terhadap masyrakat pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab perumda,  Sejatinya penyesuaian tarif parkir akan diberlakukan pada awal tahun 2024, hanya saja kondisi ekonomi kota Denpasar yang sedang melakukan kajian inflasi daerah, bahkan pemerintah pusat melalui Mendagri menyarankan penundaan penyesuaian tarif parkir untuk menekan laju inflasi, tetapi bila kondisi sudah memungkinkan penyesuaian tarif parkir bisa diberlakukan.

“Kita dalam mempersiapkan penyesuaian tarif parkir sudah sangat dipikirkan matang-matang secara adminitrasi, kajian-kajian dan pastinya ketika tarif penyesuaian parkir kita pastikan ada peningkatan pelayan parkir di Kota Denpasar, seperti halnya kita membuat keterbukaan pengaduan pelayanan yang terpasang nomor pengaduan pelayanan pada seragam petugas parkir, dan masyarakat bisa langsung mengadukan ketika tidak puas dengan pelayanan parkir melalui WA maupun SMS pada nomor di seragam petugas parkir,” ungkapnya pada Minggu (5/5/2024).

Diakui Putrawan, dengan adanya penyesuaian tarif parkir pihaknya juga sudah menetapkan standar pelayanan parkir dan menambah pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknnya berharap kepada masyarakat Kota Denpasar untuk juga memberikan peran sertanya dalam menilai pelayanan petugas parkir, ketika tidak berkenan dalam pelayanan silahkan diadukan saja.

“Kami berharap masyarakat Denpasar bisa membantu kami dalam meningkatkan pelayanan parkir Kota Denpasar, dan hal ini juga bisa mendidik para petugas kami untuk menjadi yang lebih baik,” paparnya.

Selain itu juga Putrawan mengakui akan meningkatkan sistem pelayanan parkir Kota Denpasar yang berada pada tepi jalan dan Perlu diketahui pada dasarnya sistem parkir di luar tepi jalan ( diluar rumija / ruang milik jalan) ada sistem kerjasama dengan desa adat maupun banjar setempat maupun pihak pemilih lahan. “Beberapa tempat parkir di Kota Denpasar juga tidak lepas dari kerjasama dengan desa adat, banjar dan pemilik lahan sudah barang tentu kita akan melakukan pengukuran potensi, ketika hal tersebut bisa masuk dalam hitungan maka kita akan melakukan kerjasama,” ucapnya.

Putrawan menambahkan, dalam sistem pembagian jasa layanan parkir , sesuai kontrak yang ada dg petugas jasa layanan para petugas mendapatkan 35 persen dari target hariannya, sedangkan 35℅ , laba bersih setelah pajak adalah kewajiban perumda terhadap pemerintah , dan 30 ℅ sebagai operasional perumda, termasuk kewajiban lainya, dalam penentuan

target tersebut, dihitung  melalui uji petik / atau uji potensi, yg selanjutnya karcis parkir yg disiapkan utk petugas menyesuaikan nilai  target tsb, krn karcis adalah sbg tanda bukti layanan jasa  parkir ,Sedangkan untuk penyesuaian  parkir progesif yang tarif awalnya berdasarkan Perwali 64 Tahun 2023 yaitu Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000 sebagai tarif dasar. “Kalau pada dasarnya parkir progresif biasanya bentuk kerjasama dengan pemilik lahan dan tarif dasarnya tetap berdasarkan Perwali 64 Tahun 2023 yakni Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000,” pungkasnya. dx/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana
Ekonomi Bisnis

Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

09/08/2026
Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026
Ekonomi Bisnis

Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026

09/08/2026
Bank BPD Bali Perkuat Transaksi Digital Lewat QRIS Bali Summer Run 2026
Ekonomi Bisnis

Bank BPD Bali Perkuat Transaksi Digital Lewat QRIS Bali Summer Run 2026

09/08/2026
ITDC dan BRI Dorong Pariwisata Berkelanjutan melalui BRI Nusa Dua Eco Market 2026
Ekonomi Bisnis

ITDC dan BRI Dorong Pariwisata Berkelanjutan melalui BRI Nusa Dua Eco Market 2026

09/08/2026
DPRD dan Pemkab Badung Sepakati Nota KUA-PPAS 2027 Senilai Rp 14,2 Triliun, Target PAD Tembus Rp 10,9 Triliun
Ekonomi Bisnis

DPRD dan Pemkab Badung Sepakati Nota KUA-PPAS 2027 Senilai Rp 14,2 Triliun, Target PAD Tembus Rp 10,9 Triliun

07/08/2026
Next Post
Masyarakat Keluhkan Bantuan Bupati Tabanan Rasa Voucher “Lawar Capung”

Masyarakat Keluhkan Bantuan Bupati Tabanan Rasa Voucher "Lawar Capung"

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026
Bakti dari Disel Astawa, Langkah Suci Mengantar Leluhur Menuju Dewa Pitara

Bakti dari Disel Astawa, Langkah Suci Mengantar Leluhur Menuju Dewa Pitara

11/08/2026
Currently Playing
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d