DENPASAR, OborDewata.com – Dalam meningkatkan mutu pelayanan parkir, maka Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar melakukan penyesuaian tarif parkir, sesuai amanat perwali, yang mana dalam kurun waktu lima tahun belakangan belum pernah melakukan penyesuaian tarif, sedangkan pada Kabupaten tetangga seperti Tabanan sudah memberlakukan kenaikan tarif parkir Rp2000 untuk motor dan Rp3000 untuk mobil, mengacu dari hal tersebutlah PD Parkir Kota Denpasar per 1 Mei 2024 melakukan penyesuaian tarif parkir.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, Perumda dalam ranahnya adalah pelaksana teknis terhadap kebijakan pemerintah dalam perparkiran, yg mempunyai tanggungjawab terhadap jasa pelayanan parkir, jadi apapun yg tertuang dalam amanat perwali 64 tahun 2023, termasuk didalamnya soal tarif, kami mengikuti dan menyesuikanya, jadi dlm hal ini ranah kebijakan adalah pemerintah, yg tentu sdh dg berbagai pertimbangan dan kajian kajian, dan kami melalui perumda dalam ranah pelaksanaanya yang tentu dlm hal ini pelayanan terhadap masyrakat pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab perumda, Sejatinya penyesuaian tarif parkir akan diberlakukan pada awal tahun 2024, hanya saja kondisi ekonomi kota Denpasar yang sedang melakukan kajian inflasi daerah, bahkan pemerintah pusat melalui Mendagri menyarankan penundaan penyesuaian tarif parkir untuk menekan laju inflasi, tetapi bila kondisi sudah memungkinkan penyesuaian tarif parkir bisa diberlakukan.
“Kita dalam mempersiapkan penyesuaian tarif parkir sudah sangat dipikirkan matang-matang secara adminitrasi, kajian-kajian dan pastinya ketika tarif penyesuaian parkir kita pastikan ada peningkatan pelayan parkir di Kota Denpasar, seperti halnya kita membuat keterbukaan pengaduan pelayanan yang terpasang nomor pengaduan pelayanan pada seragam petugas parkir, dan masyarakat bisa langsung mengadukan ketika tidak puas dengan pelayanan parkir melalui WA maupun SMS pada nomor di seragam petugas parkir,” ungkapnya pada Minggu (5/5/2024).
Diakui Putrawan, dengan adanya penyesuaian tarif parkir pihaknya juga sudah menetapkan standar pelayanan parkir dan menambah pengawasan di lapangan. Sehingga pihaknnya berharap kepada masyarakat Kota Denpasar untuk juga memberikan peran sertanya dalam menilai pelayanan petugas parkir, ketika tidak berkenan dalam pelayanan silahkan diadukan saja.
“Kami berharap masyarakat Denpasar bisa membantu kami dalam meningkatkan pelayanan parkir Kota Denpasar, dan hal ini juga bisa mendidik para petugas kami untuk menjadi yang lebih baik,” paparnya.
Selain itu juga Putrawan mengakui akan meningkatkan sistem pelayanan parkir Kota Denpasar yang berada pada tepi jalan dan Perlu diketahui pada dasarnya sistem parkir di luar tepi jalan ( diluar rumija / ruang milik jalan) ada sistem kerjasama dengan desa adat maupun banjar setempat maupun pihak pemilih lahan. “Beberapa tempat parkir di Kota Denpasar juga tidak lepas dari kerjasama dengan desa adat, banjar dan pemilik lahan sudah barang tentu kita akan melakukan pengukuran potensi, ketika hal tersebut bisa masuk dalam hitungan maka kita akan melakukan kerjasama,” ucapnya.
Putrawan menambahkan, dalam sistem pembagian jasa layanan parkir , sesuai kontrak yang ada dg petugas jasa layanan para petugas mendapatkan 35 persen dari target hariannya, sedangkan 35℅ , laba bersih setelah pajak adalah kewajiban perumda terhadap pemerintah , dan 30 ℅ sebagai operasional perumda, termasuk kewajiban lainya, dalam penentuan
target tersebut, dihitung melalui uji petik / atau uji potensi, yg selanjutnya karcis parkir yg disiapkan utk petugas menyesuaikan nilai target tsb, krn karcis adalah sbg tanda bukti layanan jasa parkir ,Sedangkan untuk penyesuaian parkir progesif yang tarif awalnya berdasarkan Perwali 64 Tahun 2023 yaitu Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000 sebagai tarif dasar. “Kalau pada dasarnya parkir progresif biasanya bentuk kerjasama dengan pemilik lahan dan tarif dasarnya tetap berdasarkan Perwali 64 Tahun 2023 yakni Rp2000 untuk motor dan mobil Rp3000,” pungkasnya. dx/sathya