Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi DK 4815 GBA, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta uang tunai sebesar Rp212.000. Akibat peristiwa itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp16,9 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban, Rumiyati, melaporkan kehilangan sepeda motor dan uang tunai ke SPKT Polres Tabanan pada Sabtu (24/10/2026). Berdasarkan laporan, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wita, saat korban pulang ke rumah usai memetik sayur.
Setibanya di rumah, korban memarkir Honda Scoopy miliknya di garasi. Saat itu, kunci kendaraan masih tertancap. Korban kemudian masuk ke rumah untuk mandi tanpa menyadari kendaraannya berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Kehilangan tersebut baru diketahui ketika anak korban pulang bekerja dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Setelah diperiksa, kendaraan itu sudah tidak ada di garasi. Korban selanjutnya mengecek barang-barang miliknya dan mendapati STNK serta uang tunai Rp300.000 yang disimpan di dalam tas turut hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasi Humas Polres Tabanan IPTU Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menyampaikan, penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA Agus Sandiartha, S.H.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku yang diketahui pernah menginap di rumah korban. Tim operasional Polres Tabanan kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah SA berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga dicuri beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban. Ia diduga hendak menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Polisi juga menyebut SA merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru sekitar dua bulan keluar dari Lapas Tabanan.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tim/ay)





















