TABANAN, OborDewata.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berintegritas. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., Senin (26/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi antarlembaga untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis, mulai dari penguatan kelembagaan, evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, hingga dukungan operasional bagi pelaksanaan tugas pengawasan.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu perhatian utama. Koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap menjaga independensi Bawaslu.
Selain itu, pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk merefleksikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada agenda pemilu mendatang.
Aspek lain yang turut dibahas adalah optimalisasi dukungan sarana dan prasarana kelembagaan. Dukungan operasional tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan dapat berjalan lancar dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan Pemkab Tabanan diharapkan dapat terus membangun komunikasi serta sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antarlembaga tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus mendorong terciptanya pengawasan pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas. (tim/ay)





















