BeritaDaerahKesehatanLifeStyle

Ngurah Aryawan Ingatkan Pemkot Denpasar Sampah Organik Tak Terangkut Tepat Waktu, Potensi “Gelombang Emosi” Warga

881 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Terkait adanya larangan pembuangan sampah organik di TPA Suwung per 1 April 2025 dari Pemkot Denpasar, dengan alasan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus mengurangi beban TPA Suwung. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar. Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Ketut Ngurah Aryawan, SH., mengingatkan pemerintah kota untuk bekerja secara terukur agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, pada Selasa (31/4/2026).

Tak tanggung-tangung Ngurah Aryawan pun langsung melontarkan kritikan terhadap efektifitas Composter Bag. Dimana dirinya menilai  langkah pemerintah mendistribusikan sekitar 147.000 composter bag sebagai solusi jangka pendek memiliki kelemahan pada daya tampung dan keberlanjutan.

​”Kami meragukan ketahanan composter bag ini. Di Bali, aktivitas adat sangat tinggi, produksi sampah canang dan lainnya sangat cepat. Prediksi pemerintah satu bulan baru penuh, tapi hemat kami, dalam dua minggu bisa saja sudah meluap,” tegasnya.

​Ditekankan Ngurah Aryawan, bahwa persoalan krusial muncul setelah kantong tersebut penuh. “Siapa yang menjamin residu organik ini akan diambil tepat waktu? Jika sudah dipilah tapi tidak diangkut, masyarakat akan jengkel. Mereka sudah membayar swakelola, sudah mengikuti aturan, tapi jika pelayanan macet, jangan salahkan jika muncul gelombang emosi dan warga kembali membuang sampah sembarangan,” terangnya.

Untuk itulah dirinya memberikan Solusi kepada Pemkot Denpasar agar memperbanyak Teba Modern sebagai solusi yang lebih paten untuk menghadapi masa transisi hingga operasional penuh TPST di tahun 2028, Aryawan mendorong pembangunan Teba Modern (lubang sampah organik permanen) di setiap rumah atau lingkungan. Dengan sfesifikasi kedalaman 2 meter menggunakan buis beton atau cor-coran dengan estimasi biaya Rp2,5 juta per unit.

Aryawan menyarankan setiap rumah memiliki minimal dua lubang agar bisa digunakan bergantian secara berkelanjutan dalam jangka waktu dua tahun. Dalam anggaran Ngurah Aryawan menyebutkan bahwa desa memiliki kemandirian finansial melalui alokasi 30% dana bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk lingkungan. “Desa bisa mandiri, tidak harus selalu menunggu dana kota. Anggaran itu ada, tinggal mau serius atau tidak mengeksekusinya,” tambahnya.

​​Menanggapi alasan keterbatasan lahan untuk pembuatan Teba Modern, Aryawan menilai hal tersebut bukan hambatan absolut. Menurutnya, pembangunan bisa dilakukan secara kolektif di depan rumah atau di gang (rurung) dengan teknik cor jika buis beton sulit didapat. Di sisi lain, ia juga menaruh perhatian pada operasional PDU Padangsambian dan TPST Suung. Ia memperingatkan potensi bau menyengat jika sampah organik basah masuk ke mesin pengolahan di tengah pemukiman padat.

​”Pemerintah jangan coba-coba memberikan solusi seperti obat sementara. Masalah sampah ini sudah emergency. Kami di DPRD akan terus mengawasi komitmen Wali Kota agar sistem pengangkutan sampah yang sudah dipilah ini benar-benar berjalan di lapangan,” tutup politisi Gerindra tersebut.

​Aryawan pun mengajak seluruh masyarakat Denpasar untuk tetap disiplin memilah sampah dari rumah sambil menuntut profesionalisme pemerintah dalam proses pengangkutan dan pengolahan akhir. tra/dx