GIANYAR, OborDewata.com — Pemerintah Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menggelar kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan desa adat agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbekel Desa Medahan I Wayan Buana mengatakan, penyuluhan hukum tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan desa, lembaga adat, maupun unsur pengamanan tradisional desa.
Menurutnya, pemahaman terhadap batas kewenangan dan aturan hukum sangat penting agar setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun budaya tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pemerintah Desa Medahan berkomitmen melakukan pembenahan sejak dini tanpa harus menunggu adanya pengawasan dari pihak eksternal.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Medahan juga memaparkan sejumlah potensi PAD yang tengah dikelola desa, antara lain melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sektor pengelolaan air minum dengan ratusan sambungan rumah, layanan penjualan gas elpiji keliling, kerja sama usaha dengan pihak ketiga seperti villa dan usaha katering, serta kontribusi masyarakat melalui peraturan desa.
Selain penguatan tata kelola keuangan, Pemdes Medahan juga menyiapkan program peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya melalui pelatihan pendidikan pariwisata bagi generasi muda desa, dengan pembiayaan bagi puluhan peserta untuk mengikuti pendidikan selama satu tahun.
Sementara itu, perwakilan Polres Gianyar Iptu Asriwanti memberikan pemaparan terkait sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) serta penyesuaian regulasi terbaru dalam Peraturan Gubernur Bali. Ia menjelaskan, Sipandu Beradat berfungsi sebagai wadah koordinasi dan analisis potensi gangguan keamanan dan ketertiban, bukan sebagai pelaksana teknis pengamanan.
Polres Gianyar mengapresiasi inisiatif Desa Medahan yang dinilai proaktif dalam meningkatkan kesadaran hukum serta membangun kolaborasi dengan aparat keamanan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Gianyar.
Dukungan juga disampaikan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar. Ketua MDA Gianyar Drh. AA Gde Alit Asmara menilai penyuluhan hukum ini sejalan dengan kebijakan daerah terkait desa adat, khususnya dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan desa.
Melalui kegiatan ini, seluruh unsur di Desa Medahan diharapkan semakin memahami peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya, sehingga terwujud pemerintahan desa yang tertib hukum, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (tim/dx)



