Berita

Pendaftaran HKI Akan Digratiskan, Ini Kata Anggota DPRD Badung Komisi I

873 Views

BADUNG, OborDewata.com — Menghadapi derasnya persaingan pasar global dan pesatnya kemajuan teknologi informasi, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Menyadari pentingnya hal ini, DPRD Badung bersama pemerintah daerah tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait HKI, yang akan memberi kemudahan luar biasa bagi masyarakat.

 

Nantinya, masyarakat Kabupaten Badung bisa mendaftarkan HKI secara gratis, dengan seluruh biaya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Hal ini disampaikan Anggota DPRD Badung Komisi I, I Wayan Puspa Negara, belum lama ini di Badung.

 

“Ini tentu memberi kemudahan masyarakat Badung mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pemerintah menanggung penuh biayanya lewat APBD sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1,” jelasnya.

 

Puspa Negara menegaskan, regulasi ini adalah bentuk reward dari pemerintah kepada masyarakat Badung, sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia.

 

“Sungguh bahagia masyarakat Badung mendapatkan kesempatan baik ini. Sepenuhnya difasilitasi, sepenuhnya gratis,” tegasnya.

 

Dengan adanya fasilitas ini, DPRD yakin antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan HKI akan melonjak tajam. Apalagi, HKI mencakup berbagai aspek mulai dari paten, merek, hingga desain.

 

“Dengan kemudahan ini, saya yakin semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan HKI-nya. Ini bukan hanya melindungi karya seni dan usaha, tapi juga memperkuat daya saing Badung di level global,” pungkas Puspa Negara. mas/pril