BADUNG, OborDewata.com – Rencana penutupan total TPA Suwung, 23 Desember 2025 memicu kekhawatiran serius di Kabupaten Badung.
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara, mengatakan, bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan “tsunami sampah” yang dapat memperburuk wajah destinasi wisata dan mencoreng citra pariwisata Badung, khususnya saat musim angin barat (west monsoon).
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025) di Badung, Puspa Negara juga menyebut, bahwa sampah kiriman di Pantai Samigita meliputi Kuta, Legian, dan Seminyak, Badung Desember hingga Maret dapat mencapai 200 ton per hari.
“Sampah akan menumpuk di mana-mana. Open dumping sejatinya masih diperlukan. Kalau TPA Suwung ditutup, sampah kiriman ini mau dibawa ke mana?”, ujarnya.
Ia menyampaikan, Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: T.00.600.4.15/60957/Setda kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Isinya:TPA Suwung ditutup total paling lambat 23 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Kepmen LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang menegaskan penghentian praktik open dumping karena dianggap melanggar hukum, berpotensi menimbulkan pidana bagi pejabat terkait, dan menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk rusaknya ekosistem mangrove akibat air lindi.
Pemerintah Kabupaten Badung pada prinsipnya mendukung penuh penutupan permanen TPA Suwung. Badung juga telah menyiapkan penguatan Pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. TPST dan TPS3R sebagai fasilitas pengolahan.
Ia menekankan bahwa sampah kiriman pantai dan kebiasaan warga menaruh sampah di depan rumah tetap jadi masalah besar yang selama ini hanya bisa diatasi dengan truk DLHK menuju TPA Suwung melalui open dumping.
Pantai sepanjang 81 km di Badung rutin menerima sampah kiriman saat musim angin barat. Jumlahnya fantastis:
Normal: 20 ton per hari di Pantai Kuta.Puncak musim Desember–Maret: dapat melonjak hingga 200 ton per hari di Kuta, Legian, dan Seminyak.
Didominasi ranting, batang pohon, bambu, serta sampah plastik.Seluruh sampah ini biasanya memerlukan 80 rit truk per hari untuk diangkut menuju TPA Suwung.
“Kalau TPA Suwung ditutup tanpa menyiapkan TPA khusus sampah pantai, maka Badung akan kesulitan besar,” cetusnya
Dirinya menyebutkan, Overkapasitas, tumpukan mencapai 35 meter, Pencemaran berat, lindi merusak mangrove, Praktik open dumping melanggar UU 18/2008, Ancaman pidana bagi pemerintah jika tetap beroperasi Penutupan dilakukan bertahap, 1 Agustus 2025 sampah organik dihentikan, 23 Desember 2025: ditutup total,
Puspa mengatakan, Badung wajib, menguatkan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber, Menghitung potensi sampah kiriman sepanjang garis pantai 81 km saat musim angin barat, Menyiapkan TPA khusus sampah pantai jika diperlukan dan Memaksimalkan operasional TPST dan TPS3R agar tidak jebol pada musim sampah kiriman.
“Karena jika tidak, penutupan TPA Suwung justru dapat menjadi bencana baru bagi kabupaten yang menjadi jantung pariwisata Bali tersebut”, tutupnya. mas/pril



