BULELENG, OborDewata.com – Seorang wanita asal Jakarta Selatan mengalami peristiwa rudapaksa. Wanita berinisial S itu bahkan sempat dapat ancaman pembunuhan saat berteriak meminta tolong.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Peristiwa ini berawal ketika S mengecek villa, yang berlokasi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Rabu 8 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pada saat itu pelaku mengantar korban (S) untuk mengecek villa dan lokasi wahana yang berada di dekat villa. Bahkan korban sempat meminta pelaku mengambil beberapa foto menggunakan ponsel korban,” ungkapnya Selasa (14/1/2025).
Namun ketika S meminta untuk pulang, tiba-tiba pelaku langsung memeluk tubuh S dari belakang, kemudian merebahkan badan S.
Wanita 27 tahun itu sontak berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung mengancam akan membunuh S. “Kemudian terjadilah persetubuhan itu,” ucapnya.
Kata AKP Diatmika, pelaku merupakan warga sekitar. Pasca kejadian itu, pelaku sudah tertangkap oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng. “Pelaku masih di bawah umur. Usianya belum mencapai 18 tahun,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Saat ini kami sedang penuhi berkas perkara untuk nantinya pelimpahan ke JPU,” tandasnya. sha/dx