• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 18, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar dan Pulihkan Lingkungan Sekitar

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
23/11/2025
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tangani Sampah Denpasar, Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Sekar Bali

Realme C85 Series Sambangi Bali, Membawa IP69 Pro Sebagai Standar Waterproof dan Durabilitas Terbaru di Kelas Harga 2 & 3 Jutaan

DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerima rekomendasi dari  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Selanjutnya, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group segera membongkar proyek lift kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Klungkung.   Gubernur Koster memerintah agar segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform). Perusaha bersangkutan harus membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ditemukan melakukan lima pelanggaran berat di pantai Kelingking Nusa Penida.

 

Hal ini disampaikan Gubernur Koster didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, dan Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Minggu 23 November 2025 di Jaya Sabha Denpasar.

 

“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang undangan,” tegas Gubernur Koster.

 

Koster mengatakan, lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diantaranya, pertama Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Bentuk Pelanggarannya, pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

 

Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform)

berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur

Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan

Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.

Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi tegas dari pelanggaran berat pertama ini yakni sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

 

Pelanggaran berat kedua, jelas Gubernur Koster, yakni pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan, pelanggaran yang terjadi disana yakni bentuk Pelanggaran Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sanksinya yakni sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

 

Pelanggaran berat ketiga kata Gubernur Koster, yakni pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Bentuk Pelanggarannya, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2 , yang tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksinya,  Penghentian seluruh kegiatan.

 

Koster mengatakan, pelanggaran berat keempat yakni Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

 

Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Sanksinya, Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

 

Pelanggaran berat kelima tegas Gubernur Koster,yakni pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5

Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Bentuk Pelanggarannya, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Sanksinya, sanksi pidana.

 

 

Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

 

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan hasil rekomendasi DPRD Bali dan Pansus TRAP diserahkan kepada Pemerintah provinsi Bali. Rekomendasi tersebut yakni, pertama, menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

 

Kedua, Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

 

Ketiga, Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuanyang berlaku.

 

Keempat, Apabila pembongkaran Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama

Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar kedepan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

 

Upaya ini merupakan penegasan agar kedepan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

 

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelas Koster.

 

Koster menegaskan, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Denpasar#Gubernur Bali#Lift Kaca#Pantai Kelingking#TRAP#Wayan Koster
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Konsep Otomatis
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Next Post
Festival Goa Lawah 2025 Berakhir Semarak, Aplikasi Mahottama Resmi Diperkenalkan ke Publik

Festival Goa Lawah 2025 Berakhir Semarak, Aplikasi Mahottama Resmi Diperkenalkan ke Publik

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

17/09/2026
Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

17/09/2026
MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III

MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III

16/09/2026
Currently Playing
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

17/09/2026
Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

17/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d