• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Obor Dewata by Obor Dewata
Jumat, 17 April 2026
in Berita
0
Hampir 70 Persen Masyarakat Bali sudah Pilah Sampah, Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL
ket foto: Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Gubernur Bali saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Ada perubahan budaya dan mindset yang luar biasa dari masyarakat Bali dalam hal pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4).

“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” jelas Menteri Hanif.

Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan manifestasi hasil kerja dari seluruh komponen yang ada di Bali mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Lurah hingga Desa Adat.

“Semangat ini harus kita jaga dengan baik karena pemilahan sudah mencapai 65 % bahkan mendekati 70 %.  Maka saya kira Pemerintah Provinsi Bali wajib mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang tidak memilah sampah,” imbuhnya.

Menurutnya tidak adil bagi masyarakat yang sudah memilah sampah dengan baik jika kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber ini tidak dilindungi dengan memberikan teguran dan paksaan kepada masyarakat yang tidak memilah atau bahkan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Jaga Eksistensi Subak di Tabanan, Mulyadi Hadiri Lomba Mancing Desa Belumbang, Tebar Bonus untuk Pemancing

Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan walaupun kedepannya akan dibangun Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus tetap dipilah untuk memastikan input sampah yang digunakan benar-benar berkualitas.

“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, maksudnya sampah yang terpilah dan dapat mereduksi nilai kalornya dan kapasitas mesinnya. Jadi sampah itu benar-benar jenis tertentu,” jelasnya.

Walaupun dalam praktiknya, PSEL mampu mengolah sampah campuran namun kualitas dan dampak pengolahan sangat dipengaruhi oleh kondisi sampah yang masuk ke dalam sistem.

Sampah yang sudah dipilah dari sumber (seperti pemisahan sampah organik, anorganik dan residu) memiliki nilai kalor yang lebih stabil dan kandungan air yang lebih rendah. Kondisi ini membuat proses pembakaran di PSEL menjadi lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang lebih optimal serta dapat menekan potensi emisi berbahaya.

Sebaliknya, jika sampah tidak dipilah dan tercampur seluruhnya, maka kandungan air yang tinggi dari sampah organik dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berpotensi mengurangi efisiensi produksi listrik, meningkatkan beban operasional serta memerlukan pengolahan emisi yang lebih kompleks.

Baca Juga :  Gubernur Koster Kumpulkan Pelaku Usaha, Minta Segera Jalankan Gerakan Bali Bersih Sampah

Implikasi paling luas terlihat pada aspek pembiayaan. Efisiensi operasional yang lebih baik pada pengelolaan sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari APBN/APBD. mas/sathya

Tags: #PSEL#sampah
Previous Post

Integritas Harga Mati, Peradi SAI Denpasar Gembleng 30-an Calon Advokat di PPA ke 11

Next Post

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Next Post
Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Pemprov Bali Tegaskan Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal, Media Tetap Diberi Akses Wawancara

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.